KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Pekanbaru sukses melakukan eksekusi sebidang tanah di Jalan Dharma Bhakti, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki.
Eksekusi lahan ini dipimpin Panitera PN Pekanbaru Sutanto SH MH dan sejumlah Petugas Juru Sita, Kamis (2/3/23). Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Stefanus Sembiring Meliala selaku pemilik yang sah sesuai SKGR Nomor 147/037KT/III/1996 tertanggal 28 Maret 1996.
"Alhamdulillah, kemarin kami telah melakukan pengosongan dan penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksekusi. Eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,"kata Sutanto, Jumat (3/3/23).
Dia menjelaskan, eksekusi ini dilakukan karena perkaranya sudah inkrah hingga Mahkamah Agung (MA) RI. Hal ini berdasarkan penetapan Ketua PN Pekanbaru Nomor: 36/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019/PN Pbr jo Nomor 189/Pdt/G/2014/PN Pbr jo Nomor 125/Pdt/2015/PT Pbr jo Nomor: 808 K/Pdt/2016 jo Nomor 325 PK/Pdt/2016.
Setelah petugas Juru Sita PN Pekanbaru Hari SH MH membacakan penetapan, selanjutnya lahan diserahkan kepada pemohon eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi lahan kosong ini juga mendapat pengawalan dari jajaran Polresta Pekanbaru dan Polsekta Payung Sekaki.
Dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan ini, tidak mendapatkan perlawanan dari pihak termohon. Apalagi, objek lahan eksekusi merupakan lahan kosong dan tidak ada bangunan di atasnya.nor
No Comment to " PN Pekanbaru Sukses Eksekusi Lahan Milik Sembiring "