• Komnas HAM: Putusan PN Jakpus Rampas Hak Rakyat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Maret 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co-Komnas HAM menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melanggar konstitusi dengan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) menghukum lembaga penyelenggara pemilu untuk menunda tahapan Pemilu 2024.


    Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan ketentuan Pemilu telah diatur dalam Pasal 22e Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu mengatur Pemilu secara berkala dilakukan setiap lima tahun.


    Namun, kata dia, dengan keluarkannya putusan PN Jakpus terbaru, hak warga negara untuk memilih terancam terabaikan.


    "Banyak sebenarnya yang dilanggar, yang pasti melanggar konstitusi karena pasal 22e UUD 45 menyebut Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, itu jelas sekali di ayat 1, itu jelas melanggar," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (7/3).


    Lebih lanjut, Pramono juga mengatakan hak rakyat untuk memilih pemimpin melalui proses yang demokratis juga terancam dilanggar. Sebab, jika pemilu ditunda, maka akan terjadi kekosongan kekuasaan.


    "Karena masa jabatan presiden habis, nah pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu tidak akan tidak terpilih melalui proses yang demokratis," ujarnya.


    "Padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis," imbuhnya.


    Selain itu, Pramono juga menilai penundaan Pemilu berpotensi menciptakan situasi yang tidak stabil. Hal itu, kata dia, dapat mengganggu jalannya pemerintahan.


    "Instabilitas ini lah situasi pemerintahan yang tidak stabil dan segala macam itu yang akan mengganggu jalannya pemerintahan dan itu berpotensi menimbulkan kerusuhan massal," tuturnya.


    "Lalu pergolakan di tingkat daerah, instabilitas keamanan di tingkat daerah kaya di tahun 98 99 dulu, ada gejolak di beberapa daerah untuk minta merdeka misalnya," lanjutnya.


    Mantan anggota KPU itu juga mengungkapkan putusan PN Jakpus menunda Pemilu telah melanggar UU Pemilu. Dalam UU tersebut diatur mengenai sengketa Pemilu bisa diselesaikan di Bawaslu dan atau PTUN, bukan PN.


    "PN enggak memiliki kewenangan itu, di UU Pemilu tidak diatur kewenangan PN untuk mengadili soal sengketa Pemilu, jadi itu juga melanggar," ucapnya.



    Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 usai mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap KPU.


    Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Sebab akibat proses verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.


    Sementara itu dalam putusannya, PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Partai PRIMA.


    "Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.


    Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban dan dibacakan pada Kamis (2/3) kemarin. cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Komnas HAM: Putusan PN Jakpus Rampas Hak Rakyat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com