KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menemukan dugaan pidana korupsi pada tiga kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2021 di RSUD Arifin Achmad.
Adapun tiga kegiatan itu adalah pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021. Terakhir, pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021.
Tim Intelijen Kejati Riau awalnya mengusut dugaan korupsi tiga kegiatan itu, berdasarkan laporan yang diterima sejak Desember 2022. Sejumlah pihak telah diundang ke Kejati Riau untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan itu kepada tim jaksa penyelidik.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, setelah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari para pihak. Selanjutnya, tim jaksa penyelidik melakukan gelar perkara, Kamis (9/2/23) dan Selasa (7/3/23).
"Dari hasil gelar perkara tersebut, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana pada kegiatan pengadaan di RSUD Arifin Achmad tersebut,"kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, saat proses penyelidikan Tim Intelijen Kejati Riau telah meminta klarifikasi Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Wan Fajriatul Mamnunah pada Selasa (3/1/23). Ketika itu permintaan keterangan belum tuntas, karena Wan Fajriatul sakit.
Selain Wan Fajriatul, Tim penyelidik juga memeriksa mantan Direktur RSUD Arifin Achmad dr Nurzelly. Bahkan dari tiga kegiatan itu, dua merupakan pengadaan barang di masa kepemimpinan Nurzelly.
Kemudian, turut juga diminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan barang habis pakai tahun 2021 pada RSUD Arifin Achmad dan para pihak lainnya.nor
No Comment to " Kejati Riau Tidak Temukan Korupsi Tiga Proyek di RSUD Arifin Achmad "