• Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi PT SPN Siak Rp1,9 Miliar Ke PN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 Maret 2023
    A- A+

     

    Foto: Edi Sukaria dan Suharno.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di BUMD PT Siak Prima Nusalima (SPN) senilai Rp1,9 miliar, Selasa (21/3/23) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan dua terdakwa yang akan diadili. Keduanya, Suharno (56) selaku Direktur CV Somad Group dan Edi Sukaria, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT SPN.

    "Hari ini kami telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa Suharno dan Edi Sukaria. Selanjutnya, kami akan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru,"kata Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti SH MH melalui Kasi Pidsus Huda Hazamal SH MH.


    Huda memaparkan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana.


    Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Rosdiana SH MH membenarkan telah menerima berkas perkara kedua terdakwa. Pihaknya akan menetapkan  majelis haksim dan jadwal sidang perdananya.


    "Berkasnya sudah kami terima dari JPU Kejari Siak. Tinggal menunggu penunjukkan majelis hakim dan jadwal sidang oleh Ketua PN Pekanbaru,"terang Rosdiana.


    Untuk diketahui, kedua terdakwa diduga telah bersama-sama melakukan dugaan korupsi di PT SPN, yang merupakan BUMD milik Pemkab Siak. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.


    Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Suharno seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan PT Siak Prima Nusalima (SPN) dalam hal penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada tahun 2011-2012. Padahal Suharno bukan pihak yang berkompeten dan bonafide terkait kerjasama tersebut.


    Suharno menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari PKS yang seharusnya dana itu disetorkan ke PT Siak Prima Nusalima. Namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.


    Keterlibatan Edi Sukaria selaku Kabag Keuangan PT SPN tahun 2009-2012 yakni melampaui kewenangannya, karena ada mufakat jahat dengan Suharno, dalam investasi TBS kelapa sawit ini. Edi selama ini tidak pernah melaporkan hasil kerjasama dengan CV Somad Group kepada jajaran direksi PT SPN.


    Bahkan yang lebih parahnya lagi, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPN, Edi yang berdomisili di Bogor Jawa Barat ini, diduga sering kali memanipulasi data kerja sama dengan Somad Group.nor
  • No Comment to " Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi PT SPN Siak Rp1,9 Miliar Ke PN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com