• Disnakertrans Riau Segera Buka Posko THR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 31 Maret 2023
    A- A+

    Foto: H Imron Rosyadi.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut rencananya akan dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. 


    Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau. 


    "Posko pengaduan THR akan kita buka dua pekan sebelum hari H (Lebaran)," kata Imron.


    Lebih lanjut dikatakannya, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau. 


    "Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," ujarnya. 


    Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan. 


    "Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka. Untuk nomor kontaknya akan kami sebarkan jelang posko dibuka," sebutnya.


    Dijelaskan Imron, bagi karyawan yang akan melakukan laporan THR, hendaknya melengkapi bukti karyawan dari perusahaan tersebut, seperti tanda pengenal perusahaan. Kemudian yang kedua yakni slip gaji.


    "Hendaknya dua syarat tersebut dilengkapi saat melakukan laporan," ujarnya.


    Imron menyatakan, setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindak pihaknya agar perusahaan dapat membayar hak pekerja. 


    "Kami hubungi dulu melalui pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru kami buat panggilan. Kalau juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan ijin perusahaan," ujarnya.


    Dipaparkan Imron, jika dilihat pada dua tahun belakangan, tren laporan pengaduan THR mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2021, pihaknya menerima 15 pengaduan THR, sedangkan pada tahun 2022 ada 17 pengaduan.


    "Namun Alhamdulillah semua pengaduan THR sudah ditindaklanjuti. Hak karyawan sudah dibayarkan pihak perusahaan," ujarnya.nor
  • No Comment to " Disnakertrans Riau Segera Buka Posko THR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com