• Bupati Indra Muclis Tunjuk Komisaris PT GCM Meski tak Mampu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 02 Maret 2023
    A- A+


    Foto: Raja Abdullah Tahrim di persidangan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar dengan terdakwa  mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Indra Muclis Adnan, kembali digelar Kamis (2/3/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH ini terungkap, jika terdakwa menunjuk komisaris PT GCM yang merupakan BUMD itu tanpa prosedur semestinya. Indra hanya asal menunjuk komisaris meski tidak memiliki kemampuan.


    Fakta ini diungkapkan oleh mantan Komisaris PT GCM Raja Abdullah Tahrim, saat menjadi saksi di persidangan. Bahkan awalnya tidak mengetahui namanya diusulkan menjadi komisaris.

    "Saya tidak memiliki pengalaman menjadi komisaris.  Tetapi tetap ditunjuk oleh Pak Indra Muclis menjadi komisaris,"kata Abdullah.


    Bahkan sebut Abdullakh, dia sempat menolak jabatan itu. Namun terdakwa tetap memintanya untuk datang pada saat pelantikan.

    "Awalnya saya sempat menolak dilantik karena tidak siap. Saya minta carikan yang lain saja. Tetapi, Pak Indra mengatakan ikut saja pelantikan,"terangnya.


    Hakim Salomo sempat mempertanyakan kenapa saksi tetap mengikuti perintah terdakwa itu, meski tidak berpengalaman."Saudara saksi kan bisa saja menolak,"tanya hakim.


    Lalu saksi menjawab, jika dia tidak bisa menolak perintah terdakwa itu. Hingga akhirnya memilih tetap dilantik, meski tidak mengenal dengan komisaris PT GCM yang lainnya.


    Saksi lainnya yakni Kemas Ibnu Jaya selaku Direktur CV RAM Jaya Industri, yang mengaku sempat bekerja sama dengan PT GCM. Kerjasama dalam bentuk pembuatan produksi furniture atau perabotan rumah tangga dari batang kelapa.

    Bahkan, Kemas mengaku dari kerjasama itu, pihaknya menerima bantuan dari PT GCM sebesar Rp115 juta. Uang itu untuk pembangunan sawmil,  pembelian tanah dan pembelian mesin atau perlengkapan untuk pabrik furniture.

    "Cuma hanya berjalan 26 hari saja Yang Mulia, pabrik itu. Hasil produksi sudah dibawa ke Batam,"sebutnya.


    Namun setelah produksi yang pertama itu lanjutnya, kerjasama tidak dilanjutkan lagi sampai saat ini. Hingga akhirnya pabrik itu pun tutup.


    "Sekarang sawmil itu sudah hancur Yang Mulia. Alat-alatnya pun sudah tidak ada lagi,"ulas Kemas.


    Dakwaan JPU menyebutkan, tindakan korupsi ini dilakukan Indra bersama-sama dengan  Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695.  



    Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dala Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.



    Perbuatan terdakwa Indra bersama Zainul Ikhwan melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
  • No Comment to " Bupati Indra Muclis Tunjuk Komisaris PT GCM Meski tak Mampu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com