Foto: Rival Lino.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau kembali akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait tewasnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR, Kamis (2/3/23) besok.
"Rencananya besok kami akan memeriksa empat orang saksi lagi. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan,"kata Kepala Disnakertrans Riau H Imron Rosyadi melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Rival Lino, Rabu (1/3/23).
Rival menegaskan, para saksi yang akan dipanggil itu merupakan dari pihak PT PHR. Kemudian, dari pihak SKK Migas dan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM.
Bahkan lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan saksi itu, akan langsung ditetapkan tersangkanya."Jadi besok itu juga akan ditetapkan tersangkanya,"tegas Rival lagi.
Sebelumnya, dalam penyidikan dugaan pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kasus tersebut, PPNS Disnakertrans telah memeriksa tiga orang saksi, Senin (27/2/23) lalu. Ketiganya merupakan project manager PT PPLI dan dua orang stafnya.
Bahkan, PPNS Disnakertrans Riau telah menetapkan Project Manager PT PPLI sebagai terlapor. Ada kemungkinan status terlapor ini akan menjadi tersangka.
Kecelakaan kerja tersebut yang menewaskan tiga pekerja subkontraktor PT PHR, yakni PT PPLI ini setelah korban terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau kembali akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait tewasnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR, Kamis (2/3/23) besok.
"Rencananya besok kami akan memeriksa empat orang saksi lagi. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan,"kata Kepala Disnakertrans Riau H Imron Rosyadi melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Rival Lino, Rabu (1/3/23).
Rival menegaskan, para saksi yang akan dipanggil itu merupakan dari pihak PT PHR. Kemudian, dari pihak SKK Migas dan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM.
Bahkan lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan saksi itu, akan langsung ditetapkan tersangkanya."Jadi besok itu juga akan ditetapkan tersangkanya,"tegas Rival lagi.
Sebelumnya, dalam penyidikan dugaan pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kasus tersebut, PPNS Disnakertrans telah memeriksa tiga orang saksi, Senin (27/2/23) lalu. Ketiganya merupakan project manager PT PPLI dan dua orang stafnya.
Bahkan, PPNS Disnakertrans Riau telah menetapkan Project Manager PT PPLI sebagai terlapor. Ada kemungkinan status terlapor ini akan menjadi tersangka.
Kecelakaan kerja tersebut yang menewaskan tiga pekerja subkontraktor PT PHR, yakni PT PPLI ini setelah korban terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.nor
No Comment to " Besok, Disnakertrans Riau Periksa Saksi Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT PPLI "