Foto: H Yan Prana Jaya
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Riau H Yan Prana Jaya ditunjuk sebagai Tenaga Ahli di PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Penunjukan Yan Prana sebagai Tenaga Ahli salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Riau tersebut tertuang nomor 0002/pks-komisaris/1/2023. Surat Keputusan (SK) itu ditandatangani oleh Jonli sebagai Komisaris PT PIR.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi menyatakan bahwa itu bagian dari internal perusahaan. Meski begitu, Pinem juga mengaku tidak mempermasalahkan, jika memang dianggap dibutuhkan perusahaan.
"Itu internal perusahaan. Kalau perusahaan merasa perlu dan mampu dan yang ditunjuk punya kemampuan tidak ada masalah," kata Pinem, Kamis (2/2/23).
Mengenai status mantan narapidana (Napi), Pinem mencontohkan seorang Ahok yang juga mantan Napi. Namun mantan Gubernur DKI Jakarta itu belakangan dipercaya sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Bukan apa-apa, Ahok saja bisa. Tidak perlu dipermasalahkan,"tegas Pinem.
Namun yang terpenting sebut Pinem, tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam penunjukkan itu. Kemudian, penunjukkan tenaga ahli itu memang atas kemauan perusahaan.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Riau H Yan Prana Jaya ditunjuk sebagai Tenaga Ahli di PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Penunjukan Yan Prana sebagai Tenaga Ahli salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Riau tersebut tertuang nomor 0002/pks-komisaris/1/2023. Surat Keputusan (SK) itu ditandatangani oleh Jonli sebagai Komisaris PT PIR.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi menyatakan bahwa itu bagian dari internal perusahaan. Meski begitu, Pinem juga mengaku tidak mempermasalahkan, jika memang dianggap dibutuhkan perusahaan.
"Itu internal perusahaan. Kalau perusahaan merasa perlu dan mampu dan yang ditunjuk punya kemampuan tidak ada masalah," kata Pinem, Kamis (2/2/23).
Mengenai status mantan narapidana (Napi), Pinem mencontohkan seorang Ahok yang juga mantan Napi. Namun mantan Gubernur DKI Jakarta itu belakangan dipercaya sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Bukan apa-apa, Ahok saja bisa. Tidak perlu dipermasalahkan,"tegas Pinem.
Namun yang terpenting sebut Pinem, tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam penunjukkan itu. Kemudian, penunjukkan tenaga ahli itu memang atas kemauan perusahaan.nor
No Comment to " Yan Prana Jadi Tenaga Ahli PT PIR, Pinem: Tidak Perlu Dimasalahkan..... "