• Tim Gabungan Temukan Kayu Olahan Hasil Illegal Logging di Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Februari 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU-- Tim gabungan menemukan pondok dan kayu hasil illegal logging di Hutan Lindung Bukit Tabandang, Gugusan Bukit Betabuh, di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.


    Tim gabungan ini terdiri dari personel Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan, Koramil Lubuk Jambi dan UPTD KPH Kabupaten Kuansing menggunakan 25 unit motor.


    Hasil operas ini, tim gabungan menemukan 150 tual kayu berukuran 10X20. Selain itu, juga ditemukan satu pondok milik pelaku pembalak liar.


    Kapolres Kuansing  AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH kepada Media Center Riau mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan menindaklanjuti indikasi illegal logging atau pembalakan liar di Bukit Tabandang.


    "Bulan lalu juga sudah kita lakukan operasi," kata Linter, Selasa (14/2/23).


    Linter menceritakan, untuk mencapai lokasi tim gabungan harus menempuh jalur sepanjang sekitar 20 Km, yang memakan waktu sekitar 3 jam.


    Kondisi jalan yang dilalui, tim gabungan harus melewati jalur yang curam dan licin merupakan jalan ke perkebunan masyarakat.


    "Jalur ini hanya bisa dilalui kendaraan roda dua," jelas Linter.


    Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan jalan yang baru dibuat para pelaku menggunakan alat berat.


    Linter mengatakan, lebar jalan tersebut sekitar 2,5 meter dengan panjang sekitar 500 meter mengarah ke perbatasan Sumatera Barat.


    "Jalan ini dibuat menggunakan alat berat jenis buldoser yang digunakan sebagai jalur mengeluarkan kayu hasil illegal Logging dan tidak bisa dilewati kendaraan roda empat," ujar Linter.


    Di lokasi tersebut, tim gabungan juga menemukan tumpukan tanah yang sengaja dibuat untuk menghalangi petugas agar tidak bisa melakukan pengejaran.


    "Tak jauh dari lokasi ini tim gabungan menemukan tumpukan kayu illegal Logging yang telah diolah dan pondok milik pelaku," kata Linter. 


    Agar kayu dan pondok tersebut tidak bisa digunakan lagi, tim gabungan melakukan tindakan membakar barang bukti pondok dan kayu tersebut.


    Setelah itu, tim gabungan memasang spanduk himbauan isinya "Mau beli tabung oksigen atau menjaga oksigen gratis yang sudah ada" dan "Patroli bersama KPH singingi dan Polres Kuantan Singingi". 


    "Setelah kita lakukan penindakan di lokasi tim gabungan juga melakukan penanaman pohon jenis Meranti," terang Linter.


    Linter mengatakan, setelah operasi ini tim gabungan akan rutin melakukan patroli di Bukit Tabandang untuk meminimalisir aksi illegal logging.


    "Patroli rutin akan rutin dilakukan karena Ilegal Logging ini mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara," sebut Linter.mc/nor
  • No Comment to " Tim Gabungan Temukan Kayu Olahan Hasil Illegal Logging di Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com