• Tak Terima Putusan Banding, Rian Ajukan Kasasi ke MA

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 07 Februari 2023
    A- A+
    Foto: S. Firdaus Tarigan SH SE MM





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rian Sudewa Pratama alias Rian, terdakwa kasus Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Rian mengajukan kasasi karena tidak terima putusan banding hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau.


    Kepastian pengajuan kasasi itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya S Firdaus Tarigan SH SE MM. Menurutnya, kasasi itu telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/1/23) lalu.


    "Kami menolak putusan banding hakim PT Riau, karena menguatkan putusan majelis hakim PN Pekanbaru. Karena itu, kami mengajukan kasasi ke MA,"kata Firdaus, Selasa (7/2/23).


    Disebutkan, pada putusan tingkat pertama di PN Pekanbaru, Rian dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara. Pada putusan banding di PT Riau, juga dihukum dengan vonis yang sama.


    Firdaus menilai, ada hal krusial dalam putusan hakim pada PN Pekanbaru dan PT Riau. Disebutkan, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi 'mahkota'.


    "Kedua saksi itu yakni Dinda dan Hendra Irawan, yang melihat langsung kejadian saat terdakwa ditangkap  petugas Direktora Reserse Narkoba Polda Riau. Para saksi ini jelas-jelas membantah berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian,"tegasnya.


    Saksi Hendra itu lanjut Firdaus membantah BAP, karena memang tidak pernah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Hendra juga tidak dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, dengan alasan telah pindah. Padahal, Hendra tidak pernah pindah tempat tinggal.


    "Atas kecurangan-kecurangan peradilan itu, kami sangat kecewa. Karena itu, kami berharap hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan para saksi dari kami dan mudah-mudahan upaya kasasi kami dikabulkan,"harapnya.


    Untuk diketahui, Rian ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (22/2/22) lalu di dekat SPBU Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Saat itu ditemukan barang bukti (BB) 20 butir pil ekstasi, beberapa meter dari Rian


    Oleh hakim PN Pekanbaru, Rian divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp2,6 miliar atau subsider 2 bulan kurungan. Rian terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Oka Regina SH yakni selama 8 tahun penjara.nor


  • No Comment to " Tak Terima Putusan Banding, Rian Ajukan Kasasi ke MA "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg