Foto: Dwi Handaka Purnama (Kiri) saat memberikan kesaksian di pengadilan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dwi Handaka Purnama selaku Kabid Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, mengaku menerima uang Rp120 juta untuk mempercepat proses perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari (PT AA).
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dwi Handaka Purnama selaku Kabid Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, mengaku menerima uang Rp120 juta untuk mempercepat proses perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari (PT AA).
Pengakuan Dwi itu diungkapkannya saat menjadi saksi pada sidang kasus suap terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir dan Bupati Kuansing Andi Putra, Rabu (8/2/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam perkara ini dua terdakwa yakni Frank Wijaya selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA) bersama Sudarso selaku General Manager (GM).
Dwi dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH, dibantu hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian Hutagalung SH MH itu mengatakan, uang itu diterimanya dari terdakwa Sudarso. Uang itu diterimanya secara bertahap baik saat menjabat jadi Kabid maupun saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kuansing.
"Pertama saya terima sebanyak Rp50 juta. Yang kedua juga Rp50 juta dari Pak Sudarso,"terangnya.
Kemudian yang ketiga sebesar Rp20 juta lanjutnya, diterima Dwi pada saat usai digelarnya ekspos perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Semua uang pemberian Sudarso itu, tanpa ada tanda terimanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandy SH dkk, kemudian menanyakan apakah uang itu saksi yang minta atau inisiatif Sudarso memberikan. Saat itu, Dwi mengaku tidak memintanya dan Sudarso yang memberikannya.
"Tidak mungkin Sudarso mau memberikan, kalau saksi tidak memintanya. Jujur saja, ini ada keterangan saksi di BAP,"kata JPU.
Meski didesak agar berkata jujur, namun Dwi tetap dengan keterangannya."Terserah saksi, nanti kami konfrontir dengan terdakwa Sudarso,"tegas jaksa.
Dwi juga menyebutkan, uang itu digunakan untuk biaya operasional pengurusan perpanjangan HGU PT AA, seperti tiket pesawat, akomodasi dan lain-lain. Termasuk untuk renovasi kantor.
Saat disinggung JPU apakah saksi ada memberitahukan pemberian uang dari Sudarso itu kepada Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir, Dwi mengaku tidak ada. Dwi mengatakan, kemungkinan atasannya sudah mengetahui, karena hampir semua pegawai BPN Riau yang turut membantu pelaksanaan eskpos PT AA dapat kecipratan duit.
Tidak hanya itu, Dwi juga menerangkan jika secara umum memang ada biaya yang dikeluarkan perusahaan apabila akan dilakukan pengukuran di lapangan. Bahkan selain PT AA, ada juga perusahaan lain yang melakukan pengurusan izin HGU.
Terkait hal itu, majelis hakim kemudian mempertegas apakah Dwi ada menerima uang dari perusahaan lainnya dalam pengurusn HGU. Saat itu Dwi membantahnya, meski dalam BAP dia mengakuinya.
"Anda ini jangan berbelit-belitlah. Terus terang saja, kalau memang ada menerima,"kata hakim.
Akan tetapi Dwi tetap membantah tidak ada menerima uang. Dia mengaku hanya menerima laporan saja dari bawahannya, kalau perusahaan ada memberikan uang bantuan operasional di lapangan.
Menanggapi keterangan saksi Dwi itu, kuasa hukum terdakwa H Refman Basri SH MBA mengatakan, jika pada prinsipnya sejak awal PT AA telah memiliki peta bidang. Hal ini juga diperkuat oleh saksi Deni dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Refman juga menyebutkan, jika pembiayaan ekspos itu memang tanggungjawab perusahaan sebagai pemohon. Karena ini untuk memudahkan dalam proses selanjutnya.
"Karena BPN memang tidak ada anggarannya. Tentunya, pemohon yang membayar, termasuk untuk mengurus pemecahan sertfikat, yang belum ada aturan hukumnya,"ungkap Refman.
Dia menambahkan, seharusnya rekomendasi Bupati Andi Putra tidak perlu, karena pihaknya sudah membuat plasma 20 persen lebih. Namun hal ini harus dilaksanakan, karena merupakan arahan Kepala Kanwil BPN Riau Muhammad Syahrir pad ekspos di Hotel Prime Park.
"Jadi kami ini perusahaan, hanya menjadi korban ketidakjelasan dari aturan,"tuturnya.nor
No Comment to " Pejabat BPN Riau Ini Ngaku Terima Rp120 Juta dari PT AA "