• Kuota Haji Riau Tahun Ini 5.047 Jamaah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 24 Februari 2023
    A- A+




     
    KORANRIAU.co,PEANBARU- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Untuk Provinsi Riau sebanyak 5.047 jamaah.


    Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.


    “KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023).


    KMA ini, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang


    “Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.


    “Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya. 


    Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.


    Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.


    “Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.


    Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:


    1. Aceh: 4.378

    2. Sumatera Utara: 8.328

    3. Sumatera Barat: 4.613

    4. Riau: 5.047

    5. Jambi: 2.909

    6. Sumatera Selatan: 7.012

    7. Bengkulu: 1.636

    8. Lampung: 7.050

    9. DKI Jakarta: 7.926

    10. Jawa Barat: 38.723

    11. Jawa Tengah: 30.377

    12. DI Yogyakarta: 3.147

    13. Jawa Timur: 35.152

    14. Bali: 698

    15. NTB: 4.499

    16. NTT: 668

    17. Kalimantan Barat: 2.519

    18. Kalimantan Tengah: 1.612

    19. Kalimantan Selatan: 3.818

    20. Kalimantan Timur: 2.586

    21. Sulawesi Utara: 713

    22. Sulawesi Tengah: 1.993

    23. Sulawesi Selatan: 7.272

    24. Sulawesi Tenggara: 2.019

    25. Maluku: 1.086

    26. Papua: 1.076

    27. Bangka Belitung: 1.065

    28. Banten: 9.461

    29. Gorontalo: 978

    30. Maluku Utara: 1.076

    31. Kepulauan Riau: 1.291

    32. Sulawesi Barat: 1.453

    33. Papua Barat: 723

    34. Kalimantan Utara: 416

     

     mc/nor
  • No Comment to " Kuota Haji Riau Tahun Ini 5.047 Jamaah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com