KORANRIAU.co,PEKANBARU - Agusanto (50), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau ini, menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar lebih, Senin (20/2/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang ini dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu dua hakim anggota Yanuar Anadi SH MH dan Yelmi SH MH. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dr Zulkarnain Kadir SH MH dan Suroto SH.
Foto: AgusantoJaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukannya bersama-sama dengan Arif Budiman (sudah divonis-red) pada kurun waktu 18 Februari 2015 s/d tanggal 18 Juli 2016 di PT BPD Jawa Barat Cabang Pekanbaru.
Berawal ketika Arif selaku debitur BPD Jabar itu melalui Group perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV.Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu, mengajukan kredit KMKK dengan menggunakan dokumen SPK kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan pada Kantor DPRD Prov.Riau Dinas Pendidikan Kabuapaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dokumen SPK Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 9 September 2015 itu ditandatangani dan distempel oleh terdakwa, sehingga seolah-olah sah. Padahal, SPK itu adalah fiktif atau tidak sah.
Selanjutnya, SPK yang telah dikonfirmasi dan diverifikasi oleh terdakwa itu digunakan Arif untuk mengajukan kredit dengan dibantu Indra Osmer Gunawan Hutahuruk (sudah divonis-red), selaku mantan Manager Bisnis Bank BPD tersebut. Hingga akhinya, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh Arif itu sebesar Rp1,1 miliar lebih, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim kemudian meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang Jumat (3/3/23) mendatang.
Suroto selaku kuasa hukum terdakwa sempat meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan kliennya itu dari Rutan Polda Riau ke Rutan Klas I B Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk.
Suroto selaku kuasa hukum terdakwa sempat meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan kliennya itu dari Rutan Polda Riau ke Rutan Klas I B Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk.
Terkait permintaan itu, Hakim Salomo meminta kuasa hukum membuat permohonan s ecara tertulis."Nanti biar menjadi pertimbangan kami,"kata Salomo.nor
No Comment to " Korupsi Kredit SPK Fiktif, Oknum ASN Pemprov Riau Ini Diadili "