• Korupsi APBDes Rp226 Juta, Eks Kades dan Bendahara Alahan Rohul Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 Februari 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jon Kardison (49), mantan Kepala Desa (Kades) Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Efri Sandra (31) selaku bendahara, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Tahun 2017 sebesar Rp226 juta lebih.



    Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama SH MH ini, dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agung Andra Putra SH, Senin (28/2/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas I A Pekanbaru.


    Salah seorang saksi yakni Nelson Kampora selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Alahan mengakui, dari 7 item kegiatan fisik dalam APBDes 2017, ada 2 item kegiatan yang tidak selesai dilaksanakan oleh kedua terdakwa. Kedua kegiatan merupakan pembangunan dua drainase dengan nilai Rp239 juta lebih.


    "Yaitu, pembangunan drainase di Dusun 1 senilai Rp140 juta dan di Dusun 2 senilai Rp99 juta. Dua item kegiatan itu tidak selesai dikerjakan oleh terdakwa,"kata Nelson.


    Nelson menjelaskan, untuk pembangunan drainase itu progresnya hanya sampai penggalian saja. Bahkan untuk anggaran drainase ini, yang dikeluarkan terdakwa hanya sekitar Rp7,5 juta.


    "Terdakwa juga tidak ada membuat SPJ-nya. Anggaran yang belum digunakan juga tidak dimasukkan dalam Silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran-red) APBDes 2017.


    Terkait pembangunan drainase yang tidak kunjung selesai itu, saksi mengaku pihaknya selaku BPD Desa Alahan telah mengeluarkan surat peringatan. Pihaknya meminta agar terdakwa menuntaskan pekerjaan sebelum berakhirnya jabatan sebagai Kades Alahan.


    JPU dalam dakwaan menyebutkan,  kedua terdakwa  secara melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 sebesar Rp1.498.383.400. Terdakwa dengan sengaja menguasai uang tunai yang ditarik dari rekening Kas Desa. Kemudian, mengambil alih tugas untuk melakukan pembayaran keperluan belanja desa, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang didalam APBDes tanpa adanya perubahan APBDes Desa Alahan TA. 2017.


    Para terdakwa melaksanakan tugas untuk mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Keduanya, melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD.


    Berdasarkan audit nspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022, ditemukan kerugian negara sebesar Rp226.506.217. Rinciannya, uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Jon Kardison sebesar Rp115.056.760 dan terdakwa Efri Sandra sebesar Rp111.449.457.


    Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat  1 ke (1) KUHPidana.nor


  • No Comment to " Korupsi APBDes Rp226 Juta, Eks Kades dan Bendahara Alahan Rohul Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com