• Jual Lahan HPT, Kades Senderak Ditahan Kejari Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 27 Februari 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Kepala Desa (Kades) Senderak, Harianto, Senin (27/2/23), terkait perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis.

    Lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh pembeli beberapa tahun terakhir ini atasnama perusahaan CV. Hokky Jaya Abadi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan pihaknya menahan Kepala Desa Senderak selama 20 hari kedepan. Dalam perkara itu Zainur mengklaim negara dirugikan Rp 4,2 miliar.

    "Hari kita menahan tersangka Har salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektare. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar," kata Zainur.

    Kuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH mengatakan, klien diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya menahan dan dititip tersangka di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

    Seperti diberitakan, sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi terkait kasus lahan HPT tersebut.

    Saksi diantaranya berasal dari Perangkat Desa, staf, pemilik perusahaan tambak udang dan masyarakat kelompok tani yang sebelumnya mengelola lahan. ck/nor
  • No Comment to " Jual Lahan HPT, Kades Senderak Ditahan Kejari Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com