• Jaksa Tuntut Berbeda Empat Terdakwa Korupsi Tanah Timbun Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Februari 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa dugaan korupsi proyek tanah timbun lokasi MTQ Riau di Kabupaten Pelalawan, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (10/2/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Para terdakwa yakni, T Rudi Mushardi ST Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Junaidi A.Md selaku PPTK, Ir Hj Henny Nicke Wijaya MSi alias Nicke selaku Direktur Utama PT Superita Indoperkasa dan Sigit Pratama Bakti ST selaku Supervisi Engineering CV Althis Konsultan.


    Jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH dan Joshua SH MH dari Kejari Pelalawan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH dalam amar tuntutannya menyebutkan para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


    Untuk tiga terdakwa yakni, T Rudi Mushardi ST, Junaidi A.Md dan Sigit Pratama Bakti ST, masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta.


    "Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan selama 3 bulan penjara,"kata Jodi.


    Sementara terdakwa Hj Henny Nicke Wijaya MSi alias Nicke, dituntut lebih tinggi yakni selama 7 tahun 6 bulan penjara. Nicke harus membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider selama 3 bulan penjara.


    JPU juga menuntut Nicke untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.831.016.262. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti selama 3 tahun dan 9 bulan penjara.


    Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Hakim kemudian menunda sidang pada tanggal 23 Februari 2023 mendatang.



    Untuk diketahui, proyek tanah timbun MTQ tingkat Riau itu berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan. Pagu anggarannya bernilai Rp4,5 miliar ini, kemudian dimenangkan PT Superita Indo Perkasa dengan kontrak Rp3,7 miliar.


    Selama mengusut perkara ini, jaksa penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Jaksa juga sudah turun ke lokasi proyek yang tak jauh dari jalan protokol di Kabupaten Pelalawan itu.


    Jaksa menyimpulkan proyek tanah timbun itu tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara. Proyek ini dimenangkan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.


    Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.


    Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.nor


  • No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda Empat Terdakwa Korupsi Tanah Timbun Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com