KORANRIAU.co-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Salah satu faktor yang meringankan hukuman adalah keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Hal meringankan lainnya adalah Bharada E mau bekerja sama mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan menjadi justice collaborator.
Bharada E pun juga dinilai telah bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah mendapatkan hukuman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Alimin.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Adapun tindak pidana ini terkait pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.cnnindonesia/nor
No Comment to " Hakim Vonis Ringan Bharada E karena Keluarga Brigadir J Memaafkan "