KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar meminta persoalan status legalitas kebun sawit masyarakat di kawasan hutan untuk segera diselesaikan.
Mengingat hal ini menyangkut keberlangsungan kondisi ekonomi masyarakat di Riau khususnya mereka yang bergantung pada kebun sawit.
"Sesuai dengan UU Cipta Kerja, ini ada tenggat waktunya, kalau tak salah saya di tahun 2023 ini. Kalau perusahaan saya tak soal, tapi kebun sawit masyarakat ini. Tolong semuanya mohon untuk dibantu segera proses pelepasannya," kata Syamsuar dalam Rakor Pelaksanaan TORA di Gedung Daerah, Selasa (14/2/2023)
Menurut Gubri, masyarakat yang memiliki kebun sawit di atas lahan berstatus kawasan hutan harus segera dibebaskan dengan legalitas yang jelas. Hal ini pastinya akan menjadi persoalan baru yang akan dihadapi pemerintah jika tidak disegerakan
Gubri mengatakan, upaya legalitas status lahan terhadap petani sawit ini tentulah akan memberikan manfaat yang besar, tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi pemerintah daerah dalam rangka mempercepat kebijakan satu peta.
"Kesempatan ini harus kita manfaatkan semakin mungkin. Tolong disegerakan untuk mengakomodirnya," tambah Gubri.mc/nor
No Comment to " Gubri Syamsuar Minta Percepat Legalitas Kebun Sawit Masyarakat "