• Eks Kades Tanjung Karang Kampar Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar Lebih

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Februari 2023
    A- A+
    Foto: Busrianto.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Busrianto (43), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/2/23). Dia didakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018-2019 sebesar Rp1,5 miliar lebih.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dengan dibantu dua anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Haris Jasmana SH dan Ario Utomo Hidayatulloh SH.


    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, berawal ketika terdakwa mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;


    "Kemudian, terdakwa melakukan penarikan/pencairan uang APBDes Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 yaitu sebesar Rp.1.432.292.350 dan TA. 2019 yaitu sebesar Rp.1.868.716.885 dari rekening kas desa. Namun Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh terdakwa,"jelas Jaksa.


    Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 saksi Sulaiman dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes. Lalu, terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 sebesar Rp.40 juta dan TA. 2019 sebesar Rp.206 juta.


    Disebutkan, terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019. Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut;


    "Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun. Seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat,"paparnya.


    Menurut jaksa, mempergunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya.


    Anggaran yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp924.566.200 dan Terdapat Mark Up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan TA. 2018. Kemudian di TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540 serta untuk Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000.


    Berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Tahun Anggaran 2018 Dan 2019, oleh Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 07 Desember 2022, perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.013.740.


    Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.nor
  • No Comment to " Eks Kades Tanjung Karang Kampar Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar Lebih "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com