KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dewi Farni Dja'far, notaris yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proses kredit di PT BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru senilai Rp40 miliar, divonis majelis hakim selama 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan-red). Meski vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun pengacara terdakwa tidak langsung menerimanya dan masih menyatakan pikir-pikir.
Padahal sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH menuntut Dewi Farni selama 4 tahun penjara. Dewi juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider kurungan badan selama 3 bulan.
"Kami masih pikir-pikir dulu. Karena dalam pledoi kami sebelumnya, kami minta vonis bebas,"kata Dr Adly Taher SH MH, selaku pengacara terdakwa, Kamis (23/2/23) petang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Adly tidak menampik jika vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa Dewi Farni, untuk memastikan menerima atau menyatakan banding atas vonis hakim tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH dalam amar putusannya menyatakan, jika terdakw bersalah melanggar Pasal (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Farni Dja'far selama 1 tahun dan 2 bulan, dipotong selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata Salomo.
Hakim juga menghukum Dewi dengan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 2 bulan kurungan.
Dewi Farni terlibat dalam proses pemberian Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Debitur Esron Napitupulu selaku Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ). Dimana kredit itu diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007 dan Rp23 miliar pada tahun 2008.
Perbuatan terdakwa itu dilakukannya bersama-sama dengan Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ), saksi Ir. Atok Yudianto selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksi Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si selaku Pengelola Unit Pemasaran dan Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (masing-masing telah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu,pada tahun 2007 s/d 2009 bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Jalan Nangka Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru.
Dewi Farni membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi Refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008.
Adapun peran Dewi Farni saat itu, membuat / menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Akibatnya, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.
Dalam kasus ini, enam terdakwa telah divonis bersalah. Diantaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai BNI, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.
Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.
Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).
Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil pengusutan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.nor
Hakim juga menghukum Dewi dengan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 2 bulan kurungan.
Dewi Farni terlibat dalam proses pemberian Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Debitur Esron Napitupulu selaku Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ). Dimana kredit itu diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007 dan Rp23 miliar pada tahun 2008.
Perbuatan terdakwa itu dilakukannya bersama-sama dengan Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ), saksi Ir. Atok Yudianto selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksi Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si selaku Pengelola Unit Pemasaran dan Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (masing-masing telah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu,pada tahun 2007 s/d 2009 bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Jalan Nangka Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru.
Dewi Farni membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi Refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008.
Adapun peran Dewi Farni saat itu, membuat / menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Akibatnya, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.
Dalam kasus ini, enam terdakwa telah divonis bersalah. Diantaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai BNI, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.
Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.
Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).
Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil pengusutan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.nor
No Comment to " Divonis Ringan, Pengacara Dewi Farni Masih Pikir-pikir "