KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait tewasnya tiga pekerja subkontraktor PT PHR, yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Bahkan akan ditetapkan tersangkanya, Senin (27/2/23) hari ini.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Riau H Imron Rosyadi melalui Kabid Pengawasan Tenaga Ketenagakerjaan Rival Lino, saat dikonfirmasi perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kasus tersebut.
"Hari ini kami sudah memulai pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, hari ini juga yang ditetapkan tersangkanya,"kata Rival.
Namun Rival tidak menyebutkan, siapa saja saksi-saksi yang dipanggil itu. Menurutnya, pemeriksaan para saksi berlangsung tertutup.
Rival mengatakan, setelah pemeriksaan para saksi itu, pihaknya akan langsung menetapkan tersangka."Nanti rencananya siang ini Pak Kadis yang akan merilis penetapan tersangkanya,"terang Rival.
Sebelumnya, Disnakertrans telah menurunkan tim pengawas melakukan penyelidikan ke lokasi kecelakaan kerja di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) - Blok Rokan. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kecelakaan kerja tersebut menewaskan tiga pekerja subkontraktor PT PHR, yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Ketiga korban terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.nor
No Comment to " Disnakertrans Riau Akan Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya 3 Pekerja Kontraktor PT PHR Hari Ini "