Foto: Kadis LHK Riau Mamun Murod (kiri) saat mendampingi Direktur Direktur Usaha Hutan Produksi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) PHPL KLHK RI Istanto.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 20 kelompok tani (Poktan) di Provinsi Riau menerima surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial (PS)dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Penyerahan SK Perhutanan Sosial secara virtual itu dilaksanakan di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (22/2/23). Hadir dalam penyerahan itu, Direktur Usaha Hutan Produksi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) PHPL KLHK Istanto, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Kepala Dinas LHK Riau Makmun Murod, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Zulfadli dan pejabat stake holder terkait.
"Yaitu KPH Tebing Tinggi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian KPH Tasik Besar Serkap di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Kemudian KPH Sorek di Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPH Kuantan di Kabupaten Kuansing dan KPH Indragiri di Kabupaten Indragiri Hilir,"ungkap Murod.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 20 kelompok tani (Poktan) di Provinsi Riau menerima surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial (PS)dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Penyerahan SK Perhutanan Sosial secara virtual itu dilaksanakan di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (22/2/23). Hadir dalam penyerahan itu, Direktur Usaha Hutan Produksi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) PHPL KLHK Istanto, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Kepala Dinas LHK Riau Makmun Murod, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Zulfadli dan pejabat stake holder terkait.
Istanto menyebutkan, kebijakan perhutanan sosial ini sebagai bentuk kepedulian KLHK terhadap rakyat. Apalagi, saat ini masyaralat diberikan akses seluas-luasnya untuk dapat memanfaatkan hutan melalui PS.
"Nantinya PS ini bisa bekerja sama dengan perusahaan pemilik HTI maupun HPH yang ada di Riau.
Kemudian kerjasama lainnya, karena perhutanan sosial ini kerjasamanya bisa kayu maupun non kayu,"terangnya.
Sementara Murod menambahkan, jika pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KHLK terkait penyerahan SK Perhutanan Sosial ini. Hal ini sebagai bentuk dukungan KLHK Riau terhadap Pemprov Riau.
"Dalam hal ini memberikan persetujuan terhadap permohonan-permohonan perhutanan sosial yang dilakukan oleh kelompok tani masyarakat. Alhamdulillah, hari ini 20 kelompok tani di Provinsi Riau mendapatkan SK Perhutanan Sosial,"terangnya.
Dijelaskan Murod, puluhan SK Perhutanan Sosial Poktan itu bervariasi diantaranya HKM (Hutan Kemasyarakatan-red bukan desa. Lokasi PS itu berada di lima Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"Yaitu KPH Tebing Tinggi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian KPH Tasik Besar Serkap di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Kemudian KPH Sorek di Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPH Kuantan di Kabupaten Kuansing dan KPH Indragiri di Kabupaten Indragiri Hilir,"ungkap Murod.
DLHK Riau lanjut Murod, akan mengawal pelaksanaan PS di lima KPH dengan luas 13.300 lebih hektar itu. Terutama, bagaimana program PS dapat berjalan dengan baik.
"Kita akan berupaya dengan seluruh komponen yang ada di Provinsi Riau, agar PS ini bisa berjalan,"papar Ketua Alumni IPB Riau ini
Murod memaparkan, banyak dampak positif bagi masyarakat yang menikmati program PS ini. Diantaranya, peningkatan perekonomian.
"Manfaat lainnya, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung Folunet Sink. Karena PS ini sangat erat kaitannya dalam meningkatkan kelestarian lingkungan hidup,"tuturnya.nor
No Comment to " 20 Kelompok Tani Riau Terima SK Perhutanan Sosial "