Hakim Vonis Ringan Notaris Dewi Farni, Jaksa Banding
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis ringan terdakwa Dewi Farni Dja'far yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Oknum notaris senior itu divonis 1 tahun 2 bulan, padahal berperan dalam proses melancarkan pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ) yang merugikan negara Rp22 miliar lebih.
Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting pada persidangan, Kamis (23/2/2023) lalu, menyatakan Dewi Farni bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Dewi Farni membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 3 bulan.
Beda dengan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
"Kami menyatakan banding. Ini lagi menyiapkan administrasinya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, Selasa (28/2/2023).
Agung menjelaskan, banding dilakukannya karena hukuman yang diberikan majelis hakim, jauh dari tuntutan JPU. "Pertimbangannya itu, hukumannya kami nilai ringan dari tuntutan. Ya meskipun terbukti bersalah," lanjutnya.
Dengan menyatakan banding atas perkara tersebut, kata Agung, pihaknya mempersiapkan memori banding. Nantinya banding tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau. "Ya semoga banding kami diterima," harap Agung.
Untuk informasi, perbuatan rasuah itu bermula pada 2008 lalu. Saat itu, terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya dengan Direktur Utama PT BRJ, Esron Napitupulu.
Kredit diberikan secara bertahap pada 2007 sebesar Rp17 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp23 miliar. Terdakwa turut membantu atau melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh BRJ kepada PT BNI SCK Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008.
Terdakwa membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Akibat perbuatan terdakwa, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.
Dalam kasus ini, 6 terdakwa lainnya telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Mereka yaitu Esron Natitupulu , 3 pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta 2 orang mantan pimpinan Bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. ck/nor