• Tahap Dua, Agusanto Diserahkan ke JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 30 Januari 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co,, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penangangan perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank daerah yang di Kota Pekanbaru dengan tersangka atas nama Agusanto. Terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu selanjutnya dilakukan penahanan.


    Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh salah satu bank daerah yang ada di Kota Pekanbaru kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Perkara itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.


    Dalam perkara itu, dua orang telah dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis bank tersebut.


    Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor: Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022. Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor: SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.


    Dua bulan berselang, tersangka akhirnya ditahan, yakni pada Jumat (11/11/2022). Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.


    "Benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka inisial AG (Agusanto,red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yongki Arvius, Senin (30/1).


    Dikatakan Yongki, pelaksanaan tahap II memang dilaksanakan di Kajari Pekanbaru, mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.


    "Alhamdulillah, tersangka dinyatakan sehat dan negatif terkonfirmasi Covid-19," kata Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru itu.


    Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, sebut Yongki, maka kewenangan penahanan tersangka berada di tangan JPU. Dimana Jaksa sepakat melanjutkan penahanan terhadap oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


    "Iya. Ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hilir (Rohil) tersebut.hrc/nor

  • No Comment to " Tahap Dua, Agusanto Diserahkan ke JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com