KORANRIAU.co, PEKANBARU-Gubernur Riau H Syamsuar belum bisa memastikan siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.
Menurut Gubri, yang menentukan jabatan Pj Kepala daerah merupakan kebijakan dari Pemerintah pusat. Tentunya setelah mendapatkan evaluasi dari Pemprov Riau, atas hasil kinerja kedua kepala daerah ini.
“Itu urusan Jakarta. Tak bisa bukan saya neken,”kata Gubri usai menghadiri acara Imlek bersama warga Tionghoa di Mal SKA Pekanbaru, Selasa (24/1), yang juga dihadiri oleh Pj Wako Pekanbaru, Muflihun.
Sebelumnya diberitakan. masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, dan Pj Bupati Kabupten Kampar, Kamsol, kembali akan dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negri, setelah satu tahun bekerja dan mendapatkan laporan kinerja kedua Pj Kepala Daerah ini dari Gubernur Riau. Bahkan pengajuan untuk mengganti Pj Walikota Pekanbaru telah diajukan oleh Gubernur Riau.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Firdaus, saat dikonfirmasi terkait dengan pengajuan calon Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, mengatakan, tidak mengetahui adanya informasi Gubernur mengajukan calon Pj kedua daerah tersebut.
“Kalau untuk pengajuan Pj Wako Pekanbaru dan Kampar yang terbaru saya tidak tau. Mungkin bisa saja Gubernur yang langsung ke Kemendagri, saya tidak mengetahui soal pengajuan Pj yang terbaru,” ujar Firdaus, saat dihubungi.
Dijelaskan Firdaus, saat ini memang ada evaluasi terhadap jabatan Kepala Organisasi Perangkat (OPD) dilingkungan Pemprov Riau, termasuk Pj Wako Muflihun dan Pj Bupati Kampar, Kamsol. Dan sesuai aturan jabatan Pj kepala daerah diberikan jika pejabat tersebut masih menjabat sebagai kepala OPD, atau eselon II.
Setelah satu tahun bertugas, kedua kepala daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Mendagri melalui Gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri untuk memutuskan, apakah kedua PJ tersebut layak untuk diperpanjang masa jabatanya atau digantikan dengan pejabat yang baru.
“Pj Kepala daerah kan bisa dievaluasi oleh setelah satu tahun menjabat, dan bisa diajukan kembali oleh Gubernur. Sekarang kan pejabat di Pemprov Riau sudah dievaluasi, tapi belum tau apakah Muflihun dan Kamsol masih menjabat nanti atau tidak,” jelas Firdaus.
Untuk diketahui, jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, akan sesuai dengan SK dari Kemendagri berlaku selama 1 tahun. Dengan demikian jabatan Pj kedua kelala daerah ini akan berakhir pada bulan Mei 2023, karena kedua kepala daerah ini dilantik pada bulan Mei 2022.nor
No Comment to " Soal Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Gubri: Itu Urusan Jakarta.... "