Foto: H Refman Basri SH MBA.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir dan Bupati Kuansing Andi Putra, dengan dua terdakwa Frank Wijaya selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA) bersama Sudarso selaku General Manager (GM), digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/1/23).
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir dan Bupati Kuansing Andi Putra, dengan dua terdakwa Frank Wijaya selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA) bersama Sudarso selaku General Manager (GM), digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/1/23).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandy SH, dkk. Para saksi yakni, Sutrilwan (Eks Kepala BPN Kampar), Umar Fathoni, Desi Ekawati, Sidiq, Hermen (semuanya pegawai BPN Kanwil Riau), Mardansyah dan Andri Meiriki (Pegawai DPMPTSP Pemkab Kuansing).
Ketujuh saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH, dibantu hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian Hutagalung SH MH.
Kuasa hukum kedua terdakwa H Refman Basri SH MBA mengatakan, jika keterangan para saksi tersebut tidak ada memberatkan bagi terdakwa. Justru menurutnya, saksi menyebutkan bahwa prosedur yang dilakukan PT AA dalam memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) dinilai tidak bermasalah.
"Ketujuh saksi itu, rata-rata menjelaskan bahwa perusahaan tidak ada salah disini. Karena aturan rekomendasi (bupati-red) itu tidak ada dan baru diterbitkan pada tahun 2022,"tegas Refman usai sidang.
Aturan yang dimaksud Refman itu yakni dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Direktorat Jenderal Penetapan dan Pendaftaran Tanah Nomor HT.01/785-400/VIII/2022 tertanggal 24 Agustus 2022., tentang petunjuk permohonan perpanjangan atau pembaruan HGU yang mengalami perubahan wilayah administrasi kabupaten/kota.
"Selama ini saksi mengatakan memang itu tumpang-tindih. Artinya, rekomendasi dari Bupati tidak diperlukan lagi, karena dalam struktur Panitia B juga ada nama bupati disitu,"jelasnya.
Namun kenyataannya, dalam pengurusan HGU tetap harus ada rekomendasi bupati. Hal ini menurut Refman, sangat menjebak.
Kemudian lanjutnya, tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan pembangunan kebun plasma. Karena plasma ini dilakukan hanya untuk pertama kali mengurus pendaftaran HGU.
"Sementara PT AA ini hanya perpanjangan HGU. Itupun perusahaan mengikuti aturan membangun plasma sejak tahun 2015 di Kuansing sudah ada,"terangnya.
Selain itu papar Refman, terkait bantuan yang diberikan perusahaan kepada pihak-pihak dalam rapat yang diadakan Kanwil BPN Provinsi Riau adalah suatu bentuk kearifan lokal. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pergaulan sosial.
"Bantuan yang diberikan perusahaan itu bukan sogok. Namun itu adalah kearifan lokal, sebagai ucapan terima kasih telah membantu perusahaan,"terangnya.
Refman mengakui, jika kedua terdakwa adalah merupakan 'korban' atas kebijakan yang tidak tertata rapi. Karena perusahaan butuh akan perpanjangan HGU, tentu harus mengikuti kemauan diluar aturan-aturan semestinya.
Frank dan Sudarso diadili karena memberi suap kepada Kepala BPN Provinsi Riau M Syahrir sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan. Uang itu diserahkan di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini Kota Pekanbaru.
Kemudian uang suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan. Uang diberikan di rumah Andi di Jalan Kartama Gang Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan rumah dinas Bupati Kuansing di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Penyerahan uang suap dilakukan pada tanggal 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB dan antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.
Uang itu diberikan kedua terdakwa, untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada tahun 2024.
Perbuatan terdakwa itu menurut JPU, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. nor
JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. nor
No Comment to " Sidang Suap Kepala BPN Riau dan Bupati Kuansing, Pengacara: Perusahaan Tidak Bersalah.... "