• Sidang Suap 4 Oknum DLHK Riau, Polisi Temukan Rp5 Juta Di Kantong Celana Herru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Januari 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap yang dilakukan empat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Empat oknum ASN DLHK Riau yang menjadi terdakwa itu adalah, Herru Susanto (Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek), H Telismanto, Muhammad Aulia Gunti dan Bustamam. Keempatnya dituntut secara terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH MH dan Alexander Josua Hutagalung SH MH, Rabu (11/1/23).


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dua Anggota Opsnal Polres Pelalawan yang melakukan penangkapan. Keduanya yakni, Wahyu dan Elfan.


    Elfan dalam kesaksiannya menyebutkan, penangkapan keempat terdakwa terjadi pada Senin (18/7/22) lalu, di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur. Berawal ketika saksi korban Hendra Tarigan membuat laporan ke Polres Pelalawan, ada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum DLHK Riau.


    "Korban ini datang ke Polres membuat laporan bahwa operator alat beratnya diminta uang Rp15 juta oleh oknum yang mengaku dari petugas DLHK Riau, Minggu (17/7/22). Karena alat beratnya ditangkap oleh oknum DLHK,"kata Elfan.


    Oknum DLHK Riau itu lanjut Elfan, meminta uang kepada korban lantaran alat beratnya bekerja di lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di KM 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Oknum itu akan melepas alat berat yang ditangkap itu, apabila korban menyerahkan uang Rp15 juta.


    "Awalnya korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Sisanya, akan diserahkan keesokan harinya,"terang Elfan.


    Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Polres Pelalawan lalu melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik para terdakwa. Saat itu, polisi melihat para terdakwa sedang berhenti di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur. 


    Para terdakwa yang menggunakan mobil Triton dengan Nopol BM 1306 AD, terlihat sedang menunggu seseorang. Saat itu, dua terdakwa berada di dalam mobil dan duanya lagi di dalam warung.


    Beberapa saat kemudian, datang korban dengan menggunakan mobil Toyota Rush menghampiri mobil para terdakwa. Ketika itu, korban tampak menyerahkan  bungkusan plastik kepada terdakwa Herru yang saat itu duduk di bagian supir mobil.


    Setelah uang itu diterima terdakwa, korban kemudian meninggalkan tempat kejadi perkara (TKP). Kemudian, Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penangkapan.


    "Saat kami geledah, ditemukan uang sebesar Rp5 juta. Uang itu ditemukan di kantong celana terdakwa Herru,"terang Wahyu.


    Selain itu lanjut Wahyu, pihaknya juga menemukan kunci alat berat uang ditangkap para terdakwa. Selanjutnya, keempat terdakwa dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan.


    Atas perbuatan keempat terdakwa, JPU menjerat dengan pasal 12 huruf (e) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- (1) KUHP . Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.nor

     



     






     


     

  • No Comment to " Sidang Suap 4 Oknum DLHK Riau, Polisi Temukan Rp5 Juta Di Kantong Celana Herru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com