KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi proyek tanah timbun lokasi MTQ Riau di Kabupaten Pelalawan senilai Rp1,8 miliar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menghadirkan tiga ahli.
Tiga ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntutm umum (JPU) Jodi Valdano SH MH dan Josua SH, Selasa (16/1/23) petang itu adalah, Virgo Trisep Haris, Dosen Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning, Jufri Antoni Dosen Universitas Prima Medan dan Amir Mukhlis dari Inspektorat Pemkab Pelalawan.
Para ahli memberikan keterangan untuk empat terdakwa yakni, T Rudi Mushardi ST Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Junaidi A.Md selaku PPTK, Ir Hj Henny Nicke Wijaya MSi alias Nicke selaku Direktur Utama PT Superita Indoperkasa dan Sigit Pratama Bakti ST selaku Supervisi Engineering CV Althis Konsultan.
Virgo dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH mengatakan, pihaknya diminta penyidik Kejari Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan tanah timbun ke lapangan. Dikatakan, setidaknya dua kali mereka melakukan pengujian kualitas kepadatan tanah timbun itu.
"Ada 13 titik sampel yang kami uji kepadatannya. Dari 13 titik itu, hanya 2 saja yang mencapai titik kepadatan 95 persen,"katanya.
Artinya kata Virgo, kepadatan tanah timbun itu tidak sesuai dengan spesifikasi aturan dari Dirjen Bina Marga. Kepadatan tanah itu, juga diuji melalui laboratoium.
Sementara saksi Amir Mukhlis mengakui, jika pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terkait proyek ini adalah pemeriksaan khusus. Pihaknya menghitung adanya kerugian negara dalam proyek tanah timbun itu.
Berdasarkan hasil penghitungan lanjut Amir, pihaknya menermukan kerugian negara sebesar Rp1,831 miliar lebih. "Hitungan itu net (bersih-red) setelah dipotong pajak PPH dan galian C.,"terangnya.
Amir juga menyebutkan, dasar pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berdasarkan hasil laporan dari Tim Ahli yang dipimpin Virgo Trisep Haris. Pemeriksaan dilakukan setelah proyek ini dikerjakan.
Sedangkan ahli Jufri Antoni dalam keterangannya lebih menyoroti terkiat pada proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, ada prosedural pengadaan yang dilanggar dalam lelang proyek ini.
Menanggapi keterangan ketiga ahli itu, Asep Ruhiat SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Henndy dan Junaidi mengatakan, jika para ahli itu dinilai tidak berkompeten. Menurutnya, para ahli tidak memiliki kapasitas sebagai ahli untuk dihadirkan dalam persidangan ini.
"Karena banyak pertanyaan yang kami ajukan terkait keahlian para ahli itu, tidak bisa dijawab dan mereka juga tidak mengetahuinya. Artinya, para ahli ini tidak berkompeten di bidangnya,"tegas Asep.
Menurut Asep, banyak aturan dan ketentuan hukum yang dipakai ahli dalam pengujian teknis dan pemeriksaan penghitungan negara tidak berlaku lagi. Artinya, hasil pemeriksaan para ahli itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk diketahui, proyek tanah timbun MTQ tingkat Riau itu berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan. Pagu anggarannya bernilai Rp4,5 miliar ini, kemudian dimenangkan PT Superita Indo Perkasa dengan kontrak Rp3,7 miliar.
Jaksa menyimpulkan proyek tanah timbun itu tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara. Proyek ini dimenangkan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.
Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.
Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.nor
No Comment to " Sidang Korupsi Tanah Timbun Pelalawan, JPU Hadirkan Tiga Ahli "