KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan surat keputusaan (SK) penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar atas nama Yusnelly Ghazaly SH, seluas 18.000 m2 di Jalan Kubang Raya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (3/1/23).
Adapun yang mengajukan gugatan yakni H Bistamam, dengan Perkaea Nomor: 54/G/2022/PTUN.PBR. Sebagai tergugat yakni, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (Tergugat I), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau dan Yusnelly Ghazaly SH (Tergugat II Intervensi).
Bistaman menggugat surat keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan Kabupoaten Kampar Nomor:379.520.1.05.2002 Tanggal 24 Desember 2002 tentang pemberian hak milik atas penerbitan sertifikat hak milik Nomor: 60 atas nama Yusnelly SH.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Darmawi SH dengan dibantu dua hakim anggota Santi Oktavia SH MKn dan Misbah Hilmy SH. Agenda sidang mendengarkan saksi yang dihadirkan kuasa hukum pihak tergugat intervensi Ridhatullah Haryanda SH MH dan Vicky Khoila Winarto SH MH.
Dua saksi yang dihadirkan itu adalah, Afrizal selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kemudian saksi Yustian Noer, yang merupakan warga sekitar objek perkara dan mengetahui asal-usul lahan yang disengketakan.
Afrizal dihadapan majelis hakim menyebutkan, jika dia membenarkan lahan yang disengketakan itu milik Yusnelly Ghazali. Bukti kepemilikan lahan itu adanya SHM atas Yusnelly.
"Yang kami tahu, tanah itu atas nama Buk Yusnelly. Karena ada SHM-nya dan teregistrasi di Kantor Desa Teluk Kenidai,"kata Afrizal, yang saat ini bertugas di Kantor Camat Tambang.
Afrizal mengakui, jika mengetahui tanah itu milik Yusnelly setelah adanya sengketa kepemilikan lahan antara Edison dengan Yusnelly. Ketika itu, Afrizal juga pernah menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang atas perkara gugatan perdata yang diajukan Yusnelly terhadap Edison.
Afrizal juga mengetahui, jika perkara Perdata di PN Bangkinang itu dimenangkan oleh Yusnelly. Bahkan, dia juga pernah melihat dilakukannya eksekusi lahan itu oleh Tim Juru Sita PN Bangkinang.
"Saya pernah lihat kalau lahan itu sudah dieksekusi. Sekarang lahan itu sudah dipagar beton,"terang dia, sambil menerangkan jika rumahnya tidak jauh dari lahan sengketa itu.
Pada kesempatan itu Afrizal juga menjelaskan, jika hingga kini tidak ada satupun pihak yang mengklaim atau menggugat sebagai pemilik lahan tersebut. Dia hanya mengetahui, lahan itu milik Yusnelly.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Yustian Noer, bahwa lahan sengketa itu adalah milik Yusnelly. Yustian yang tinggal tidak jauh dari tanah Yusnelly itu, kerap diminta oleh almarhum suami Yusnelly untuk mengawasi lahan sejak tahun 1996 silam.
"Saya pernah diminta oleh almarhum untuk mengawasi pekerja yang membuat pagar kawat di lahan itu. Saya juga tahu lahan itu ada sertifikat, setelah ditunjukkan oleh Buk Yusnelly,"jelasnya.
Bahkan, Yustian juga mengetahui kalau lahan itu pernah diklaim oleh Edison Cs, sebagai pemiliknya. Bahkan Edison nekat membuat plang nama di atas lahan.
Atas tindakan Edison Cs lanjut Yustian, kemudian Yusnellu mengajukan gugatan ke PN Bangkinang. Bahkan, dia juga ikut menjadi saksi dalam perkara itu.
"Saya juga ikut menjadi saksi di PN Bangkinang. Saya tau kalau perkara ini dimenangkan oleh Buk Yusnelly hingga di Mahkamah Agung,"terangnya.
Saksi juga mengetahui asal-usul tanah dari siapa Yusnelly membeli lahan itu. Menurutnya, tanah itu dibeli Yusnelly dari kaplingan kejaksaan.
Usai sidang, kuasa hukum Ridhatullah Haryanda SH MH mengatakan, jika perkara Perdata ini sebelumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah-red) di peradilan umum. Mulai dari PN Bangkinang hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh Yusnelly.
"Bahkan kita juga sudah melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara. Putusan perkara Perdatanya sudah jelas bahwa lahan ini hak milik Yusnelly,"tegasnya.
Eksekusi itu sendiri lanjutnya, telah dilaksanakan pada Juni 2022 lalu. Namun, pihak Bistaman masih belum puas dan kembali mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yusnelly itu.
"Kami pun menjadi tanda tanya. Kenapa PTUN Pekanbaru ini bisa meloloskan (menyidangkan-red) perkara ini,"herannya.
Hebatnya kata Ridho, pada pemeriksaan awal pihaknya selaku tergugat intervensi tidak pernah dipanggil dalam persidangan. Justru pada agenda pembacaan gugatan pihaknya dipanggil ke persidangan.
Oleh karena itu, dia berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk dapat berbuat adil. Apalagi, masalah kepemilikan lahan ini sudah jelas yakni Yusnelly.
Kasus ini berawal ketika Yusnelly melayangkan gugatan Perdata terhadap Edison Cs ke PN Bangkinang tahun 2012 silam dengan Nomor 26/Pdt.G/2012, karena mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 18.000 m2 itu. Oleh majelis hakim PN Bangkinang memutuskan tanah itu sah milik Yusnelly.
Namun pihak Edison Cs tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Oleh majelis hakim PT Riau kembali menyatakan tanah itu sah milik Yusnelly dengan putusan Nomor 112/PDt/2013/PTR.
Belum puas, Edison Cs, kembali kasasi ke MA. Lagi-lagi, hakim MA menolak kasasi Edison dan menyatakan Yusnelly pemilik sah lahan dengan nomor putusan 1651 K/Pdt/2014.
Kemudian, H Bistaman mengajukan gugatan perlawanan (verzet) ke PN Bangkinang. Gugatan verzet ini juga dimenangkan oleh Yusnelly setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Upaya PK Yusnelly ini dikabulkan oleh majelis hakim MA dengan putusan Nomor 11/PDt.G/2022. Usai putusan PK itu keluar, Yusnelly langsung melakukan eksekusi pengosongan lahan.
Anehnya, H Bistaman masih belum puas dan mencoba membuat gugatan ke PTUN Pekanbaru. Dalan permohonan gugatannya itu, Bistamam meminta agar SK Kepala BPN Kampar atas penerbitan SHM milik Yusnelly dibatalkan.nor
No Comment to " Sidang Gugatan SK Penerbitan SHM di PTUN Pekanbaru, Saksi Akui Tanah Milik Yusnelly "