KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Indra Muclis Adnan batal menjalani sidang perdana dugaan korupsi Rp1,157 miliar, Senin (16/1/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena sakit.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, hakim sempat menanyakan keberadaan terdakwa yang tidak tampak hadir dalam sidang secara video teleconference itu.
Mendengar pertanyaan hakim itu, kuasa hukum terdakwa Indra langsung menjawab."Terdakwa sakit Yang Mulia,"katanya.
Atas penjelasan kuasa hukum Indra itu, JPU Ade Maulana SH MH, Syahril Siregar SH dan Eddy Sugandi Tahir SH mempertanyakan surat sakit terdakwa. Akan tetapi, kuasa hukum tidak bisa menunjukkannya dan tetap menyebutkan terdakwa dalam keadaan sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan.
Hakim yang tidak melihat kehadiran terdakwa itu, akhirnya mengambil sikap untuk menunda sidang pekan depan. Hakim menunda sidang Selasa (24/1/23) depan, dengan agena mendengarkan dakwaan jaksa.
Indra bersama-sama dengan Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dala Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Berawal ketika tahun 2004 lalu Indra yan,g saat itusebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul sebagai tama PT GCM Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Namun Zainul didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT GCM namun hanya berdasarkan arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga dan dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pada sekitar bulan Desember 2005 Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis Adnan dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal.
Namun atas permintaan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan tidak dapat memenuhi permintaan modal. Indra memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Selanjutnya Zainul atas arahan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di di Dusun. Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka. Kerjasama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya.
Akibatnya, menimbul kerugian negara sebesar Rp 1.157.280.695. Perbuatan terdakwa bersama Zainul Ikhwan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
No Comment to " Sakit, Sidang Mantan Bupati Inhil Indra Muclis Ditunda "