Keduanya tertangkap tangan sedang memindahkan solar dari truk ke sebuah jerigen 35 liter.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek," Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, Sabtu (28/1/2023).
Aksi keduanya jelas Mardani, terungkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang didalami dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, sebuah truk BM 8129 FQ yang disebutkan milik pelaku, sedang berhenti di sebuah rumah.
Setelah didalami lagi, rumah tersebut diinformasikan milik pria inisial AL. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan tersangka AA sedang memindahkan minyak dari tangki truk ke sebuah jerigen besar.
"Tersangka AA ini tertangkap tangan sedang memindahkan minyak dari truk ke dalam jerigen," ungkap Mardani.
Tim Reskrim langsung bergerak ke dalam rumah dan menemukan 16 jerigen berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 544 liter dan lima jerigen kosong.
Selain barang bukti truk dan BBM, tim Reskrim turut mengamankan selang beurukuran 3/4 sentimeter, panjang satu meter.
Perbuatan kedua pelaku kata Mardani, melanggar pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Keterangan keduanya masih kita dalami," ujar Mardani.mc/nor
No Comment to " Polisi Ungkap Penyelewengan BBM di Kampar "