KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Agciran Teknik (AT) selaku kontraktor proyek perbaikan Jembatan Padamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terhadap Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, digelar Selasa (24/1/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Daniel Ronald SH MH ini, seyogianya membacakan gugatan dari kuasa hukum pemohon Rahmat Taufiq SH MH. Namun gugatan belum dibacakan, karena ada perubahan principal (penggugat-red).
"Principal sebelumnya yakni Delfreid M Sitorus selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur PT Agciran Teknik telah meninggal dunia beberapa hari lalu. Karena itu, kami akan mengajukan perbaikan principal dalam gugatan ini,"kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, jika pihaknya akan menggantikan pihak principal pemohon yakni Martogi Simbolon selaku Direktur Utama PT Agciran Teknik. Kemudian, perbaikan-perbaikan isi gugatan.
Adapun pihak tergugat dalam gugatan ini adalah, Ir Ali Subagyo MT selaku KPA dan PPK pada proyek pemiliharaan berkala Jembatan Padamaran II (disebut Tergugat I), Arif Usman ST PPTK (Tergugat II), Muh Arief Setiawan MT selaku Kadis PUPR-PKPP Riau (Turut Tergugat I) dan Hijra Nelvita,dkk (Turut Tergugat II).
Gugatan yang diajukan PT Agciran ini, karena Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan putus kontrak kerja sepihak. Tindakan Dinas PUPR memutuskan kontrak kerja proyek Jembatan Padamaran II itu, dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat. Membatalkan Pelaksanaan Pemutusan Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 600/PUPRPKPP/BM/3560 tanggal 26 Desember 2022;
Lalu, menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 630/PUPRPKPP/BM-JBTPII/250/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir;
Selanjutnya, menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 17,6 miliar dan menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp58 miliar.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum para tergugat Yan Dharmadi SH MH dari Biro Hukum Setdaprov Riau menyatakan, jika pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Menurutnya, pemutusan kontrak kerja terhadap penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Secara substansi kita nilai cukup keliru (gugatan-red). Karena pekerjaan yang hanya 1 persen dengan waktu yang telah disediakan itu, memang kontraktor (penggugat-red) tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut,"kata Yan.
Dikatakan Yan, apabila pekerjaan itu yang dilaksanakan pengugat itu telah onside atau beban
pekerjaan yang sudah maksimal, mungkin tidak masalah. Namun pihak penggugat gagal, karena pekerjaan baru selesai 1 persen.
Di satu sisi lanjutnya, proyek pembangunan Jembatan Padamaran II itu harus diselesaian secepat mungkin. Karena jembatan itu memang dibutuhkan masyarakat setempat.
"Untuk itu, dalam hal ini kita akan melelang ulang proyek ini. Ada atau tidaknya gugatan, tetap akan kita laksanakan lelang,"terangnya.
Terkait gugatan ini, pihaknya bertindak tegas baik soal jaminan pelaksanaan kegiatan maupun garansi bank semuanya ditarik. Artinya, dalam hal ini negara tentu tidak boleh dirugikan.nor
No Comment to " Pemprov Riau Siap Hadapi Gugatan PMH Kontraktor Padamaran II "