• Mahfud Minta Kejagung Kasasi atas Vonis Bebas KSP Indosurya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 20 Januari 2023
    A- A+

    KORANRIAU.co- Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira.


    "Ini masih ada naik banding, ada kasasi, ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," kata Mahfud di Gedung KLHK, Jakarta Pusat pada Jumat (20/1).


    Mahfud kecewa atas dakwaan vonis tersebut. Namun demikian, dia berkata pertimbangan hakim harus tetap dihormati.


    "June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," ujarnya.


    "Tapi ini terserah hakim aja, kita harus hormati pertimbangan hakim," imbuhnya.


    Dia berharap pelaku utamanya, Henry Surya, yang akan divonis pada pekan depan, bisa diadili setimpal. Sebab, para terdakwa telah menipu banyak orang.


    "Mudah-mudahan pengadilan mempunyai rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas sebesar Rp106 triliun sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani," ujarnya.



    Sebelumnya, JPU menuntut dijatuhi 10 tahun penjara terhadap June. Namun, majelis hakim memvonis bebas June. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU


    "Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (18/1).


    Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak june juga dipulihkan.


    "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi putusan hakim.


    Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.


    Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.


    Kejagung mengungkapkan total korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.


    Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp106 triliun.


    Karenanya, ia menilai kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. Sebab, belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp 106 triliun.cnnindonesia.com/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Mahfud Minta Kejagung Kasasi atas Vonis Bebas KSP Indosurya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com