KORANRIAU.co-Mahkamah Agung (MA) memenangkan warga Kepulauan Sangihe atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terkait operasi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Dalam hal ini MA menolak kasasi yang diajukan oleh Menteri ESDM RI dan PT TMS. Dengan putusan ini, segala perizinan termasuk izin lingkungan terkait operasi perusahaan tidak berlaku lagi.
"Amar putusan: Tolak," demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Senin (16/1).
Perkara nomor: 650 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Is Sudaryono dengan anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran. Sementara panitera pengganti yaitu Retno Nawangsih. Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Putusan pada tingkat kasasi ini menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Saat itu, majelis hakim banding terdiri atas hakim ketua Eddy Nurjono serta dua hakim anggota Budhi Hasruldan Husein Rozarius.
Dalam putusan banding perkara nomor: 140/B/2022/PT.TUN.JKT tersebut, majelis hakim PTTUN Jakarta menyatakan,"Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe."
Selain itu, majelis hakim memutuskan,"Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Kasus ini bermula saat warga Kepulauan Sangihe yakni Elbi Pieter dkk menggugat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 ke PTUN Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta pada 20 April 2022 lalu, gugatan warga Kepulauan Sangihe itu tidak dapat diterima.
Kemudian, para penggugat melayangkan banding ke PTTUN Jakarta dan menang.
Tidak terima, Menteri ESDM RI dan PT TMS mengajukan kasasi ke MA. Namun, langkah hukum tersebut kandas.cnnindonesia/nor
No Comment to " MA Menangkan Warga Kepulauan Sangihe, Izin Tambang Dibatalkan "