• KPK: Dito Mahendra Dibutuhkan Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 Januari 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sangat membutuhkan keterangan Dito Mahendra (wiraswasta) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.


    "Ketika seorang saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK, kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan di dalam perkara tindak pidana pencucian uang NHD [Nurhadi] ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).


    Ali enggan membeberkan detail keterkaitan Dito dengan kasus dugaan pencucian uang ini.


    "Kami membuktikan TPPU itu kan aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka yang kemudian berubah bentuk menjadi nilai ekonomis, termasuk apakah ada kerja sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut," imbuhnya.


    Ali menambahkan tim penyidik hingga kini masih terus mencari keberadaan Dito. KPK sebelumnya telah memanggil Dito sebanyak tiga kali yakni pada 5 Januari 2023, 21 Desember 2022 dan 8 November 2022. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir.


    "Kami tidak diam, kami lakukan upaya-upaya pencarian terhadap saksi ini," ucap Ali.


    "Kemudian yang kedua bahwa saat ini yang bersangkutan sebagai saksi bukan tersangka. Tentu perlakuan akan berbeda," sambungnya.


    Nama Dito belakangan ini dikenal publik lantaran ia melaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, dari laporan itu Nikita diproses hukum hingga pengadilan.


    Namun, ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.


    Justru, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Dito lantaran kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan. Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.


    Sementara itu, KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.


    KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Aset-aset milik Nurhadi telah didalami KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi.


    Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.


    Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.


    Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.cnnindonesia/nor


      


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPK: Dito Mahendra Dibutuhkan Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com