• Korupsi RSUD Bangkinang, Eks Ketua KONI Kampar Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 31 Januari 2023
    A- A+

    Foto: Terdakwa Surya Darmawan danKi Agus saat mengikuti sidang secara virtual.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang, Selasa (31/1/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dibantu dua hakim Anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aryo SH MH. Selain Surya, turut diadili secara terpisah yakni Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen (GUA).





    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa Surya Darmawan bersama-sama dengan Ki Agus Toni Azwarani Abdul Kadir Jaelani Djumra dan Emrizal selaku Project Manager PT GUA untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 serta  Mayusri, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing, selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan (masing-masing dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah-red), pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 lalu, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.


    Berawal ketika Surya Darmawan  bersama Abdul Kadir Jaelani Djumra dan Ki Agus Toni Azwarani serta Emrizal , meminjam dan menggunakan PT GUA untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang.


    "Terdakwa juga mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT. Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 tersebut. Padahal berdasarkan dokumen kualifikasi, seharusnya PT. Gemilang Utama Alen gugur pada tahap evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi,"kata JPU.


    Perbuatan  Abdul Kadir Jaelani Djumra, Ki Agus Toni Azwarani,  Emrizal,  Mayusri dan  Rif Helvi Arselan,  telah memperkaya Surya Darmawan.  Karena setiap uang pencairan pekerjaan mulai dari uang muka sampai dengan uang pencairan pekerjaan termin ke VII telah dibagikan kepada Surya.


    "Uang pencairan pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Bangkinang. Maka sampai dengan berakhirnya addendum kontrak tanggal 21 Maret 2020, PT Gemilang Utama Alen tidak mampu menyelesaikan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya Pelaksanaan Pekerjaan dan pembayaran pekerjaan tidak didasarkan kepada volume atau Spesifikasi yang benar-benar dilaksanakan,"tegas JPU.


    Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara  sejumlah Rp 8.045.031.044,14. Hal ini berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.


    Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Atas dakwaan JPU itu, tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red). Hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.nor
  • No Comment to " Korupsi RSUD Bangkinang, Eks Ketua KONI Kampar Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com