KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau H Imron Rosyadi membantah tudingan jika bawahannya menerima gratifikasi dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), terkait pemeriksaan kasus tewasnya enam pekerja kontraktor di perusahaan minyak dan gas (Migas) itu.
Bantahan itu disampaikan Imron menyikapi pemberitaan di salah satu media online di Pekanbaru dengan judul "Dugaan Gratifikasi Di Tengah Penyelidikan Tewasnya 6 Pekerja Kontraktor PHR', Senin (9/1/23). Imron menyayangkan pemberitaan yang tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihaknya.
"Berita itu tidak benar, kasihan orang difitnah begitu. Padahal, ceritanya bukan seperti itu,"kata Imron.
Imron lalu menceritakan kronologi terkait penyelidikan tewasnya pekerja kontraktor PHR tersebut. Menurutnya, peristiwa kecelakaan kerja keenam pekerja itu itu, terjadi dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Kejadian pertama sebut Imron, pekerja PT Wahana yang meninggal mendadak pada tanggal 27 Juli 2022. Kemudian, kejadian kecelakaan kerja pada tanggal 29 Juli 2022, yang merupakan karyawan PT PHR.
"Dua kejadian ini, kita sudah buat penetapan kecelakaan kerja. Artinya, kita sudah melakukan penyelidikan untuk kasus ini,"terang Imron.
Agar peristiwa itu terjadi kembali di PT PHR papar Imron, pihaknya kembali mengaktifkan Panitia Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK3) di perusahaan. Pejabat Sekretaris PPK3 ini Ahli K3 umum yang telah mendapatkan lisensi dari Kemenaker RI.
"Karena kinerja PPK3 ini baik, maka PT PHR mengirimkan surat ke kita tanggal 11 Agustus 2022. Mereka mengundang kita untuk menjadi narasumber FGD (Forum Group Discussion) dan Peningkatan Kapasitas Personil K3 PT PHR,"jelasnya.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan pada tanggal 30-31 Agustus 2022 di Dago Kota Bandung. Dalam undangan itu disebutkan, jika segala biaya Narasumber difasilitasi oleh PT PHR sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Jadi jelas anggarannya. Anggaran BUMN,'tegas Imron.
Atas permintaan PT PHR itu sambung Imron, dia kemudian mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) tertanggal 18 Agustus 2022 kepada tiga orang bawahannya yang dipimpin Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Heru Haryo Prayitno, untuk mengikuti FGD. Dalan SPT itu, Imron juga telah menegaskan jika segala biaya ditanggung PT PHR.
"Jadi tidak ada dobel anggaran. Kami tidak ada menganggarkan acara FGD ke Bandung ini, karena anggaran kami sudah ada perencanaannya,"ungkapnya.
Masih lanjut Imron, hasil dari FGD di Bandung itu pihaknya membuat notulen kesepakatan untuk PT PHR. Dalam notulen itu, pihaknya memberikan beberapa saran ke PT PHR sebagai bentuk pencegahan.
"Diantaranya, PT PHR harus mengkomunikasikan kembali ke mitra. PT PHR memastikan peralatan k3 yang digunakan dan lainnya,"sebut Imron.
Namun di Bulan November 2022 kata Imron, kembali tejadi kecelakaan kerja. Setidaknya ada tiga kejadian kecelakaan kerja dengan beda lokasi dan waktu, yakni tanggal 17 dan 20 November 2022.
"Tentu kita turunkan tim lagi. Kok bisa begini,"paparnya.
Sejak peristiwa di November itu, mulai viral berita pekerja yang tewas lima orang. Padahal, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan untuk dua kasus sebelumnya.
"Jadi tidak ada proses gratifikasi yang ke Bandung itu. Karena yang dua kita sudah melakukan penetapan dan kita sudah bekerja,"jelasnya.
Imron kembali mengeluarkan SPT untuk petugas bidang pengawasan yang melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga pihaknya merekap ada total lima pekerja yang mendapatkan kecelakaan kerja.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemriksaan (LHP) petugas atas kecelakaan kerja kelima pekerja itu sambung Imron, pihaknya mengeluarkan rekomendasi untuk melanjutkan proses pemeriksaan menyeluruh di PT PHR dan mitra kerja. Kemudian akan memeriksa dan proses keseluruhan norma kerja dan norma K3.
Kemudian agar peristiwa ini tidak terhadi lagi, PT PHR melaksanakan kegiatan komitmen HSSE di Duri pada tanggal 29 November 2022. PT PHR kembali mengundang pihak Disnakertrans Riau, dengan anggaran yang telah disediakan oleh PT PHR. Artinya, SPT yang dikeluarkan ke bawahannya tidak menggunakan anggaran dinas.
Peristiwa kecelakaan kerja pekerja yang keenam lanjut Imron, terjadi pada tanggal 24 Desember 2022. Imron kembali perintahkan tiga bawahannya memeriksa ke lapangan.
"Jadi jangan kemudian menceritakan adanya gratifikasi di tengah pemeriksaan. Orang (petugas) ini kan sudah bekerja dan jangan menyebutkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini,"papar Imron.
Imron menegskan, jika pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan terhadap kasus kecelakaan kerja yang terjadi di mitra kerja PT PHR. Nantinya, hasil pemeriksaan ini juga akan disampaikan ke Gubernur Riau H Syamsuar.nor
No Comment to " Kadisnakertrans Riau Bantah Tudingan Bawahannya Terima Gratifikasi PHR "