Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Pol. Sunarto mengatakan, END merupakan tersangka dugaan korupsi sebesar Rp1,1 miliar.
"Tersangka END ditangkap atas kasus dugaan korupsi di BRK. Modusnya adalah, saat bertugas sebagai pimpinan di BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, tersangka memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," kata Sunarto Ahad (22/1/23).
Akibat perbuatan tersangka itu, lanjut Sunarto, negara dirugikan sebesar Rp 1.103.660.905. Hal ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau.
Sunarto memaparkan, END melakukan korupsi pada Mei sampai Agustus 2013 lalu. Tersangka saat itu memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (19/1/2023). Petugas menyita barang bukti berupa fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 3 November 2008 tentang SOP Pembiayaan Ib Usaha Mikro dan Kecil, Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 3 Juli 2014, fotokopi dokumen kredit 4 debitur dan fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.
"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tuturnya.nor
No Comment to " Kabur ke Sleman, Eks Kacab BRK Duri Korupsi Rp1,1 M Ditangkap "