• JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Indra Muclis Adnan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 31 Januari 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Indra Muclis Adnan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/1/23).


    Sidang yang digelar secara virtual itu, dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH ini, dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (keberatan-red) dari kuasa hukum terdakwa.


    JPU Ade Maulana SH MH dan Syahril Siregar SH dalam jawabannya menyebutkan, jika dalili-dalil yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya sangat tidak relevan dengan KUHAP. Ade menegaskan, jika surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil sesuai dengan KUHAP.






    '"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusu dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Menyatakan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Indra Muclis dan Adnan ditolak dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,"kata Ade.


    Atas jawaban JPU itu,  hakim kemudian menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah kembali akan menanggapi jawaban JPU atau tidak."Kami akan menjawabnya Yang Mulia,"sebut Arsyad SH MH, kepada hakim yang menunda sidang Jumat (3/2/23) mendatang.


    Dugaan korupsi ini dilakukan Indra bersama-sama dengan  Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695.  


    Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dala Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.



    Berawal ketika tahun 2004 lalu Indra yan,g saat itu sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul sebagai tama PT GCM Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan  Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.



    Namun Zainul  didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT GCM. Namun hanya berdasarkan arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.


    Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.



    Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



    Pada sekitar bulan Desember 2005 Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis Adnan dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal.



    Namun atas permintaan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan tidak dapat memenuhi permintaan modal. Indra memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.



    Selanjutnya Zainul atas arahan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di di Dusun. Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka. 


    Kerjasama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya. Akibatnya, menimbul kerugian negara sebesar Rp 1.157.280.695. 



    Perbuatan terdakwa Indra bersama Zainul Ikhwan melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
  • No Comment to " JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Indra Muclis Adnan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com