• Jaksa Tuntut Sambo Penjara Seumur Hidup

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 Januari 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co-- Jaksà penuntut umum (JPU) meyakini tembakan terakhir yang mengenai kepala hingga menembus ke batang otak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.


    Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan analisis dalam berkas tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).


    Jaksa mulanya menjelaskan Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tertelungkup usai di tembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Sambo disebut mengenakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api, dan melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.


    "Sebagaimana alur peluru yang masuk kepala bagian belakang sisi kiri secara berturut-turut menembus tulang tengkorak masuk pada bagian otak masuk ke tulang tengkorak bagian menembus ke tulang hidung dan keluar hidung yang menyebabkan korban Yosua mati seketika," ujar jaksa.


    Jaksa mengatakan fakta tersebut sesuai dengan keterangan saksi Susanto yang menyatakan sisa peluru di dalam senjata api jenis Glock 17 yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J sebanyak 12 butir peluru. Sementara, senjata api tersebut hanya diisi 16 butir peluru agar tidak terjadi kemacetan saat digunakan.


    "Sehingga saksi Richard hanya menembak sebanyak tiga sampai empat kali," kata jaksa.


    Kendati demikian, di dalam tubuh Brigadir J terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembal keluar. Berangkat dari hal itu, jaksa memperkirakan Sambo menembak kepala Brigadir J hingga menembus batang otak.


    Tembakan itu dilakukan Sambo sebelum menembak ke arah dinding di atas tangga dan plafon untuk menciptakan alibi seolah-olah terjadi tembak-menembak.


    "Sehingga patut diperkirakan tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," ucap jaksa.


    Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.


    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa.


    Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


    Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


    Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Jaksa Tuntut Sambo Penjara Seumur Hidup "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com