KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengeluarkan kebijakan “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” untuk kendaraan bermotor yang mulai dilaksanakan, Rabu (1/2/23) besok. Apa saja keuntungan yang diraih masyarakat selaku wajib pajak?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau H Syahrial Abdi mengatakan, program ini merupakan komitmen pihaknya memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.
Selain itu lanjutnya, sebagai upaya mendukung Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersama Tim Pembina Samsat Nasional dalam menerapkan pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) yang menyatakan Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
"Dampak penerapan sanksi ini terhadap kendaraan diantaranya, status kendaraan menjadi Bodong atau ilegal. Lalu, kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan dan kendaraan tidak dapat diperjual belikan dan menjadi tak bernilai,"terang Syahrial didampingi Kabid Pajak Bapenda Riau Muhammad Sayoga, Selasa (31/1/23).
Menurut Syahrial, adapun tujuh keuntungan program ini yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yakni pertama, bebas Ssanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kedua, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( Khusus Kendaraan Bukan Baru Pembuatan Sebelum tahun 2022-red).
"Ketiga, Bebas Sanksi Administrasi/Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II). Keempat, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Hasil Lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang,"paparnya.
Kemudian yang kelima sebut Syahrial, bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang Tahun ke-4 ( Empat ), ke-5 ( Lima ) dan seterusnya. Keenam, pengurangan sebesar 50 % atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak berbadan usaha yang Melakukan Mutasi Masuk ke Provinsi Riau ( Khusus Kendaraan Bukan Baru Pembuatan sebelum tahun 2022-red).
Terakhir paparnya, adanya pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2 persen perbulan (Berlaku setelah 6 Poin Kebijakan diatas berakhir).
"Karena itu, mari segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan Sanksi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau yang kami banggakan,"tutupnya.nor
No Comment to " Ini 7 Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan di Riau "