KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar memastikan jika pihaknya telah menganggarkan tunjangan mobil dinas (Mobdin) untuk pimpinan DPRD Riau.
Dialokasikannya anggaran Mobdin pimpinan dewan itu, dalam rangka mewujudkan keputusan Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam perubahan aturan tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat 2b. Sebelum: Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas jabatan.
Sesudah perubahan: Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan perorangan dinas.
"Kalau tak salah kita sudah jalankan. Kemarin saat pengadaan kendaraan dinas, pimpinan dewan juga sudah dapat (kendaraan dinas)," kata Gubri, Sabtu (21/1/2023).
"Kalau tak salah kita sudah jalankan. Kemarin saat pengadaan kendaraan dinas, pimpinan dewan juga sudah dapat (kendaraan dinas)," kata Gubri, Sabtu (21/1/2023).
Dalam PP 1/2023 tersebut disebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
"Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 PP 1/2023.
Kemudian, seiring dinamika perkembangan terkait pengaturan tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas," urai PP 1/2023.nor
No Comment to " Gubri Syamsuar Pastikan Pimpinan Dewan dapat Mobdin "