• Dugaan Eks Rektor UIN Suska Beri Rp713 Juta ke JPU, Kejati Riau Turunkan Tim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 Januari 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sutan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, mengaku telah mentransfer uang Rp713 juta kepada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) berinisial DSD.


    Diketahui, Akhmad Mujahidin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah dituntut penjara oleh JPU selama 3 tahun pada 16 Desember 2022 lalu.


    Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.


    Pengakuan soal uang itu disampaikan Akhmad Mujahidin melalui surat bertulisan tangan tertanggal 9 Januari 2023, dan disebar melalui pesan WhatsApp (WA). Pesan tersebut sudah tersebar pada Ahad (8/1/23).


    Sebagai pembuka pesan, Akhmad Mujahidin meminta izin mengirimkan melalui WA karena dirinya tidak bisa keluar dari tahanan. Saat ini, pria bergelar profesor itu memang sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.


    Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang disebutnya hingga ratusan juta. Menurutnya, uang itu diberikan karena dirinya diiming-imingi akan dituntut bebas demi hukum dan diberi penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.


    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi, yang dikonfirmasi, Senin (9/1/2023) mengaku sudah mendengar info tersebut. Dia menyatakan telah membentuk tim untuk mengusut kebenaran tudingan Akhmad Mujahidin tersebut.


    "Tunggu hasil tim. Saya sudah turunkan tim. Saya dengar info ini semalam (Ahad malam, red)," ujar mantan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung RI.


    Ditanya apakah dirinya juga menerima informasi melalui pesan WhatsApp, Supardi enggan berkomentar. "Itu saja dulu," tuturnya singkat.


    Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru pada 19 Oktober 2022.


    Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).


    Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.


    Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.


    Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.


    Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.


    Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.


    Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.


    "Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020," ujar JPU.


    Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.


    Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. '


    Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.


    Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.


    Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).


    Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.


    Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.


    Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.


    Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.ck/nor

  • No Comment to " Dugaan Eks Rektor UIN Suska Beri Rp713 Juta ke JPU, Kejati Riau Turunkan Tim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com