KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Siak hingga kini masih menahan tiga Satpam PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang menjadi tersangka kasus bentrok dengan massa PT Karya Dayun (KD), Kamis (5/1/23) lalu. PT DSI meminta agar polisi menangguhkan penahanan, karena menilai adanya unsur ketidakadilan.
"Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk ketiga Satpam itu ke Bapak Kapolres Siak, pada Senin (9/1/23) lalu. Namun hingga kini, belum ada dikabulkan,"kata Anton Sitompul SH MH, Kamis (12/1/23).
Dia menjelaskan, ketiga Satpam PT DSI yang menjadi tersangka itu yakni, Yahya Bonifasius Keo, Yahya Samsudin dan Marianus Mabileti. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP karena diduga mengeroyok salah seorang massa yang dibawa oleh PT KD berinisial MP.
Anton memaparkan, jika MP yang juga ketua salah satu Ormas ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. MP diduga menganiaya Satpan PT DSI bernama Oktovianus hingga kepalanya luka robek dan mendapat lima jahitan.
"Anehnya, meski MP ini menjadi tersangka, namun dia tidak ditahan dan masih berkeliaran. Inikan namanya tidak adil,"tegas Anton.
Oleh karena itu, dia meminta agar aparat kepolisian dapat bersikap adil dalam hal ini. Terlebih lagi, para tersangka ini melakukan tindakan itu untuk membela diri.
"Mereka inikan membela diri, karena rekannya Oktovianus dipukul lebih dulu oleh tersangka MP ini. Lagi pula, keberadaan Satpam ini sedang bekerja di lahan yang memang milik PT DSI yang telah sah secara hukum,"terangnya.
Anton menyebutkan, alasan lain dilakukannya penangguhan tahanan itu, karena para tersangka selama kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Selain itu, para tersanga dijamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana.
Ketidakadilan lainnya menurut Anton atas sikap aparat kepolisian yang masih 'membiarkan' massa atau karyawan dari eks PT KD berada di lahan perkebunan sawit yang telah dinyatakan sah milik PT DSI. Bahkan eks karyawan PT KD itu, hingga kini masih memanen buah kelapa sawit di lahan perkebunan itu.
"Lahan itu jelas-jelas sudah sah milik PT DSI dan telah deksekusi, bahkan saat eksekusi dikawal oleh polisi. Tetapi, massa dari PT Karya Dayun masih dibiarkan berada di lokasi dan memanen buah sawit. Tindakan mereka memanen itu, sama saja mencuri sawit milik klien kami,"ungkap Anton.
Sebab itu, Anton berharap agar Polres Siak dapat berlaku adil dalam permasalahan ini. Karena tindakan eks karyawan PT KD masih menduduki lahan yang telah dieksekusi itu, dinilai telah melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
Sementara Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi terkait permohonan penangguhan penahanan ketiga Satpam PT DSI itu mengatakan, jika pihaknya masih akan mempertimbangkannya."Kami pertimbangkan situasi"tulisnya dalam pesan whatsapp yang dikirim.
Dia juga berharap, agar kedua belah pihak yang bertikai dapat menjaga kondusifitas saat ini. Pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi pihak yang mengganggu pemiliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Untuk diketahui, bentrokan terjadi antara massa yang dibawa PT Karya Dayun (KD) dengan anggota Pamswakarsa PT Duta Swakarya Indah (DSI), di KM 8 Desa Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (5/1/23) lalu. Akibat bentrok itu, korban berjatuhan dari kedua belah pihak.
Bentrokan itu berawal ketika Satpam PT DSI datang ke lokasi perkebunan seluas 1.300 hektar yang telah dieksekusi oleh PN Siak Sri Indrapura itu, untuk membuat akses jalan baru. Namun pada saat bekerja, tiba-tiba datang massa dari Ormas yang dipimpin tersangka MP menghalanginya.
Tidak hanya itu, MP juga memukul salah seorang Satpam PT DSI bernama Oktovianus. Melihat itu, rekan-rekan Oktovianus pun tidak terima dan langsung mengejar MP.
Hingga akhirnya, bentrokan kedua belah pihak pun tidak terelakkan. Beruntung, kondisi ini berhasil diredam oleh aparat Polres Siak yang memang berada di lokasi kejadian.nor
No Comment to " Dinilai Tidak Adil, Polres Siak Diminta Tangguhkan Penahanan 3 Satpam PT DSI "