KORANRIAU.co,PEKANBARU- Program Bantuan Hukum (Bankum) dari Pemprov Riau untuk masyarakat miskin yang tersandung permasalahan Hukum pada tahun 2022 telah berjalan Maksimal.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang terserap untuk Bankum ini terealisasi 100 persen. Anggaran ini telah dialokasikan untuk 14 Organisasi Bantuan Hukum atau penasehat Hukum.
"Dari data yang kami miliki hampir 100 persen perkara masyrakat miskin yang dibantu oleh Pemprop Riau merupakan perkara Litigasi (penyelesaian melalui Pengadilan). Tidak ada perkara Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan atau pada saat pemeriksaan di Aparat Penegak Hukum),"kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardani SH MH melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH.
Bisa diartikan sebut Yan, bahwa perkara litigasi yang dibantu melalui Pemprov Riau hampir semuanya terpidana yang ditahan. Karena itu, jelas bahwa tidak ada lagi biaya terpidana/tahanan untuk bolak-balik bersidang.
"Sebab, sudah ditanggung oleh negara melalui pihak Kejaksaan. Jadi, memang murni biaya yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau melalui Organisasi Bantuan Hukum merupakan biaya pendampingan bersidang,"jelas Yan.
Biaya pendampingan bersidang ini papar Yan, terdiri dari operasional Organisasi Bantuan Hukum untuk bolak-balik menghadiri persidangan. Kemudian, persiapan biaya dokumen-dokumen terkait pembelaan.
"Bantuan Hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma. Tidak diperbolehkan Organisasi Bantuan Hukum untuk membebankan biaya lagi ke penerima bantuan hukum,"paparnya.
Untuk informasi program yang sudah disalurkan lanjutnya, hampir 30 persen vonis hakim berkurang dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, ada 1 perkara yang bebas murni dan selebihnya vonis tetap sesuai tuntutan JPU.
Masih Yan, program Bantuan Hukum kepada Masrakat miskin ini tidak hanya Pemprov Riau yang menganggarkan. Akan tetapi, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Riau, Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis dan Pemkab Rohil juga turut menganggarkan, dengan tetap 14 Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi yang dapat melaksanakannya.
Terkait adanya informasi Organisasi Bankum yang masih membebankan biaya kepada penerima sambungnya, kemungkinan besar adalah perkara Non Litigasi (penyelesaian perkara diluar Pengadilan) penerima bantuan Hukum yang belum ditahan. Bisa saja Organisasi Bantuan Hukum tersebut mengajukan ke lembaga/Pemerintah Daerah lainnya. Namun, untuk Pemprov Riau sendiri tidak ada Perkara Non Litigasi tahun 2022 ini.
"Nah bila benar adanya informasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan berikut bukti apakah ada Organisasi Bantuan Hukum yang masih membebankan kepada penerim Bantuan Hukum ke Kanwil Kemenkum Ham Riau. Karena yang dapat menindak atau mengevaluasi Organisasi Bantuan Hukum adalah mereka,"terang Yan.
Untuk Program tahun 2023 mendatang papar Yan, Pemprov Riau akan mengoptimalkan program Bankum bagi masyarakat miskin ini. Apalagi dengan bertambahnya anggaran menjadikan semangat Biro Hukum Setdaprov untuk optimal dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Seperti sebelumnya kami telah maksimal mensosialisasikan melalui kesempatan pertemuan dengan Pemkab/Pemko. Maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum itu sendiri yang tersebar diwilayah Riau,"tutup Yan.nor
No Comment to " Tahun Ini, Bankum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Berjalan Maksimal "