• Soal UMP, Disnakertrans Riau Hormati Gugatan Apindo

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 09 Desember 2022
    A- A+
    Foto: Kadisnakertrans Riau H Imron Rosyadi.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau H Imron Rosyadi mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melayangkan gugatan terhadap Permenaker 18 Tahun 2022 terkait upah minimum provinsi (UMP). Namun saat ini, semua pihak diimbau mengikuti SK Penetapan UMP yang sudah disahkan oleh Gubernur Riau H Syamsuar.


    "Karena SK ini hadir berdasarkan Permenaker dan tidak cacat hukum sesuai Permenaker. Dengan demikian, sepanjang Permenaker itu masih berlaku maka tak ada persoalan dengan SK yang sudah disahkan oleh Gubernur Riau,"kata Imron, Jumat (9/12/22).


    Imron meminta SK itu tetap menjadi rujukan dalam penetapan UMK kabupaten / kota dan menjadi pijakan pemberlakukan UMK tahun 2023. Hingga keluarnya hasil gugatan dari Apindo diputuskan.


    "Walaupun seandainya nanti Permenaker itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka seluruh SK upah minimum se-Indonesia batal dengan sendirinya. Sekarang kita masih tetap menunggu keputusan dari MA atas judicial review yang diajukan oleh Apindo,"terangnya.


    Artinya lanjut Imron, selama hasil keputusan dari MA terhadap gugatan Apindo tentang Permenaker 18 Tahun 2022 belum diputuskan, SK UMP yang sudah ditetapkan tetap akan menjadi rujukan penetapan UMK tahun 2023. "Tetap berlaku mulai 1 Januari 2023 dan kami, Disnakertrans Provinsi Riau, akan mengawal SK ini,"sebutnya.


    Terpisah, Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan, Pemprov Riau meminta agar SK Penetapan UMP Riau tahun 2023 yang sudah disahkan oleh Gubernur Riau H Syamsuar tetap menjadi rujukan penerapan UMK kabupaten / kota tahun 2023. Hal ini ditegaskan meskipun adanya gugatan-gugatan dari pihak lain.


    "SK Gubernur tentang penetapan UMP itu sudah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait, dan SK itu tetap menjadi rujukan bagi seluruh kabupaten / kota dalam menetapkan UMK. Kalaupun ada hal-hal berkaitan dengan upaya hukum (gugatan) silahkan prosesnya berjalan, tapi SK ini tetap dijadikan pedoman,"ungkap Masrul.


    Menurut Masrul, Pemprov Riau sama sekali tidak mempersoalkan gugatan tersebut mengingat itu adalah hak konstitusional yang harus dihormati. Akan tetapi, UMP yang telah diteken Gubri harus dijalankan dulu.


    Untuk diketahui, Gubri H Syamsuar telah menekan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023. Adapun besaran UMK 2023 di Riau yakni, Kepulauan Meranti sebesar Rp 3.224.635, Kampar Rp3.300.258, Rokan Hulu Rp3.248.333, Indragiri Hilir Rp3.241.141, Kota Dumai Rp3.723.278, Bengkalis Rp3.599.029, Indragiri Hulu Rp3.364.511, Siak Rp3.361.913, Pekanbaru Rp3.319.023, Kuansing Rp3.354.275, Pelalawan Rp3.287.623 dan Rokan Hilir: 3.242.977.nor

  • No Comment to " Soal UMP, Disnakertrans Riau Hormati Gugatan Apindo "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com