KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi di penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penetapan tersangka mantan Bupati tersebut, diungkapkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH kepada wartawan, Rabu (28/12/22).
"Indra Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri,"katanya.
Dugaan korupsi yang menjerat Indra Muklis tersebut terjadi tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat itu Indra Mukhlis masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir. Mantan Bupati Indragiri Hilir dua Periode itu, dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.
"Peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.
Indra Mukhlis juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM. Ia juga memerintahkan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695," katanya
Atas perbuatannya, Indra Mukhlis dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.nor
No Comment to " Mantan Bupati Inhil Tersangka Korupsi Dana Modal BUMD "