• Lebih Ringan, Hakim Vonis Terdakwa Kredit Modal Kerja Fiktif Rp7,2 Miliar 7 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Desember 2022
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktur CV Palem Gunung Raya (PGR) Arief Budiman (48), selaku debitur Bank BPD Jawa Barat divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara, karena terbukti korupsi dana kredit modal kerja fiktif sebesar Rp7,2 miliar lebih.


    Vonis majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dibantu hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH pada Rabu (7/12/22) ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH. Sebelumnya, JPU menuntut Arief selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.


    Hakim menyatakan, jika terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP."Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani,"kata Yuli.


    Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Arief dengan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.


    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7.233.000.000. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU kepada majelis hakim.



    Sementara terdakwa lainnya yakni Indra Osmer Gunawan Hutauruk (berkas terpisah-red), selaku mantan Manajer Bisnis Bank BUMD asal Jawa Barat, divonis selama 7 tahun penjara. Vonis Indra juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.



    Hakim juga menghukum Indra membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Namunya, Indra tidak dihukum untuk membayar UP kerugian negara seperti Arief Budiman.



    Diketahui, Arief Budiman menjadi terdakwa bersama-sama dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis Bank BUMD asal Jawa Barat terkait kasus pemberian kredit modal kerja konstruksi, dengan jaminan Surat kontrak perintah kerja periode 2015-2018 lalu.



    Pada tanggal 18 dan 23 Februari 2015, Arief selaku direktur sejumlah perusahaan mengajukan permohonan kepada pihak bank tersebut. Ini untuk mendapat faslitas kredit modal kerja konstruksi bank BPD Jabar cabang Pekanbaru.



    Dalam melakukan pencairan kredit CV PB dan CV PGR diduga menggunakan surat perintah kerja fiktif. Terutama kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singgingi.



    Selanjutnya pencairan kredit modal kerja kontruksi masuk ke rekening giro CV PB dan rekening giro CV PGR. Karena pakai surat perintah kerja fiktif mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB.nor




  • No Comment to " Lebih Ringan, Hakim Vonis Terdakwa Kredit Modal Kerja Fiktif Rp7,2 Miliar 7 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com