KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi proyek tanah timbun lokasi MTQ Riau di Kabupaten Pelalawan senilai Rp1,8 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (5/12/22). Kali ini, dua orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntutm umum (JPU) ke persidangan.
Adapun dua saksi yang dihadirkan JPU Jodi Valdano SH MH dan Josua SH dari Kejari Pelalawan ini adalah, Dian selaku staf PT Superita dan Eldi Rianto sebagai konsultan CV Althis Konsultan.
Kedua saksi memberikan keterangan untuk empat terdakwa yakni, T Rudi Mushardi ST Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Junaidi A.Md selaku PPTK, Ir Hj Henny Nicke Wijaya MSi alias Nicke selaku Direktur Utama PT Superita Indoperkasa dan Sigit Pratama Bakti ST selaku Supervisi Engineering CV Althis Konsultan.
Saksi Dian dalam keterangannya kerap menjawab tidak tau atau tidak ingat saat ditanya majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH. Bahkan, majelis hakim terpaksa menuntun Dian dengan membacakan ulang berita acara pemeriksaan (BAP).
"Berikan saja keterangan yang benar. Jangan ditutup-tutupi dan saksi jangan lama mikir sebelum menjawab,"sebut hakim.
Saksi mengakui, dalam proyek ini dia secara administrasi tercatat sebagai staf PT Superita. Namun faktanya, Dian adalah staf PT MKS yang merupakan mitra PT Superita untuk melakukan penimbunan lokasi MTQ Riau tersebut.
"Proyek ini dikerjakan oleh PT MKS yang Mulia. Saya hanya mendapatkan gaji sebesar Rp3,5 juta,"terang Dian.
Dian mengakui, segala biaya operasional pengerjaan proyek 7 divisi ini berasal dari Direktur PT MKS H Ismail. Termasuk uang sebesar Rp80 juta untuk PT Superita.
Selain itu, Dian menyebutkan kalau pernah mentransfer uang hasil temuan BPK ke kas daerah sebesar Rp25 juta. Kemudian, transfer uang denda keterlambatan (adendum) kegiatan sebesar Rp28,5 juta, uang izin galian C sebesar Rp36 juta dan lainnya.
Atas keterangan saksi Dian itu, kuasa hukum terdakwa Henny dan Junaidi, Asep Ruhiat SH MH menyebutkan, bahwa sedikitpun tidak ada menyinggung keterlibatan kliennya itu. Justru ada keterlibatan salah satu dengan saksi lainnya.
"Makanya, dalam proses persidangan tadi tidak ada sedikit pun atau satu pun yang memberatkan terdakwa. Khususnya untuk terdakwaHenny dan Junaidi,"terang Asep.
Asep menjelaskan, kiennya itu baru mengenal saksi Dian pada saat perkara ini bergulir. Baik Henny maupun Junaidi tidak pernah berhubungan langsung dalam kegiatan ini.
Untuk diketahui, proyek tanah timbun MTQ tingkat Riau itu berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan. Pagu anggarannya bernilai Rp4,5 miliar ini, kemudian dimenangkan PT Superita Indo Perkasa dengan kontrak Rp3,7 miliar.
Jaksa menyimpulkan proyek tanah timbun itu tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara. Proyek ini dimenangkan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.
Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.
Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.nor
No Comment to " Korupsi Tanah Timbun Lokasi MTQ Riau, Hakim Ingatkan Saksi Berkata Jujur "