KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Penghulu Kepenghuluan Teluk Bano II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Zulkifli, akan menjalani sidang perdana dugaan korupsi sebesar Rp183 juta lebih, Senin (12/12/22) pekan depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Informasi ini dikatakan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH MH, saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut. Menurutnya, Ketua PN Pekanbaru Dr Dahlan SH MH telah menetapkan jadwal sidangnya.
"Untuk sidang perdana dengan terdakwa Zulkifli pada Hari Senin tanggal 12 Desember 2022. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),"katanya, Senin (5/12/22).
Rosdiana menambahkan, jika majelis hakim dalam perkara ini juga sudah ditunjuk. Majelis hakim dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH, dengan dibantu dua hakim anggota yakni, Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Herdianto SH MH mengungkapkan, jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara itu Jumat (2/12/22). Selanjutnya, pihaknya hanya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.
"Berkasnya kan sudah kita limpahkan Jumat kemarin. Sekarang ini, kami menunggu jadwal sidang dari PN Pekanbaru,"terangnya.
Herdianto sendiri mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perkara ini. Namun, pihaknya telah siap dengan pembacaan dakwaan pada sidang perdana nantinya.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 itu yakni dengan melakukan beberapa kegiatan fiktif. Diantaranya, kegiatan penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK.
Kemudian, beberapa kegiatan di Kepenghuluan yang terdapat kelebihan pembayaran. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan sebesar Rp 183.861.235.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nor
No Comment to " Korupsi Rp183 Juta, Eks Penghulu Teluk Bano Rohil Diadili Senin Depan "